Kasus CSR BI-OJK: KPK Periksa 2 Ahli Heri Gunawan!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Terbaru, dua tenaga ahli dari tersangka Heri Gunawan turut diperiksa oleh penyidik KPK.

Kedua tenaga ahli tersebut berinisial HM dan MAT. Selain keduanya, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, termasuk MBD yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, SH seorang mahasiswa, WRA yang berprofesi sebagai dokter, dan SRV yang juga seorang mahasiswa.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (13/11/2025). Sayangnya, Budi belum bisa memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan sebelum seluruh saksi selesai diperiksa oleh penyidik.

Kasus ini memang terus bergulir. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Satori, yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Ironisnya, uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan pembelian aset lainnya. KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.

Ringkasan

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa dua tenaga ahli dari tersangka Heri Gunawan. Selain itu, beberapa saksi lain juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk BI dan OJK, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti deposito dan pembelian aset. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *