Korupsi CSR BI: KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan gerak cepatnya dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Pada Jumat (8/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting dari lingkungan Bank Indonesia (BI), yaitu Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, dan Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran kedua saksi, Sdr. EH dan Sdr. IRW, sangat krusial. Keterangan mereka dianggap vital dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, terutama karena keduanya merupakan pihak penyelenggara program sosial tersebut. KPK pun mengingatkan mereka untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan ini dilakukan hanya sehari setelah KPK secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pada Kamis (7/8) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap dugaan Heri Gunawan telah menerima total Rp 15,86 miliar. Dana fantastis ini berasal dari berbagai sumber, meliputi Rp 6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Untuk menyamarkan jejak, dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadinya, kemudian dipindahkan lagi ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya melalui setor tunai.

Uang hasil dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Heri Gunawan untuk berbagai keperluan pribadi dan bisnis. Di antaranya adalah pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga akuisisi kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini juga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan berbagai aset lainnya. Tidak hanya itu, Asep Guntur juga menyebut bahwa Satori bahkan melakukan rekayasa transaksi perbankan. Ia diduga meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya, agar aliran dana tersebut tidak mudah terdeteksi dalam rekening koran.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini pasca-penetapan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Terlebih, berdasarkan pengakuan Satori, diduga masih ada anggota Komisi XI DPR RI lainnya yang turut menerima aliran dana CSR BI dan OJK, namun tidak sesuai peruntukannya. KPK memastikan akan mendalami secara serius setiap keterangan yang ada demi mengungkap seluruh jaringan kasus korupsi dana sosial ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *