Memperkuat posisinya sebagai bursa komoditas terkemuka, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau yang dikenal juga sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), optimis memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital akan melonjak hingga 25 juta gram pada akhir tahun 2025. Ini menandai tren positif yang berkelanjutan dalam investasi emas berbasis digital di Tanah Air.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, mengonfirmasi pencapaian signifikan ini. Hingga Oktober 2025, volume perdagangan emas digital di platform ICDX telah menembus angka 20 juta gram. Angka impresif ini hampir menyamai total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai 23 juta gram, sebuah lonjakan drastis dibandingkan capaian tahun 2023 yang hanya sebesar 5,3 juta gram.
Dengan momentum pertumbuhan yang kuat, Fajar menyatakan, “Kami memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital bisa menembus 25 juta gram hingga akhir tahun ini.” Pernyataan optimistis ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025), mencerminkan keyakinan ICDX terhadap potensi pasar emas digital.
ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025
Fajar menjelaskan, pertumbuhan masif dalam investasi emas digital ini didorong oleh dua pilar utama: peningkatan minat dan kepercayaan dari masyarakat. Aspek minat tumbuh karena kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan oleh perdagangan emas secara digital, menjadikannya pilihan investasi yang semakin menarik bagi berbagai kalangan.
Sementara itu, dari sisi kepercayaan, Fajar dengan tegas menekankan bahwa keamanan adalah fondasi utama. “Emas yang diperdagangkan di bursa berjangka ini benar-benar ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan (depository) yang terpercaya,” ungkapnya, memberikan jaminan kepada para investor bahwa aset mereka riil dan aman.
Legalitas dan keamanan perdagangan pasar fisik emas secara digital diperkuat oleh regulasi yang jelas. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka, yang memastikan kerangka kerja yang solid bagi setiap transaksi.
Ekosistem perdagangan emas digital ini beroperasi melalui sinergi beberapa lembaga vital. Bursa berperan sebagai penyedia platform transaksi, Lembaga Kliring bertanggung jawab menjamin dan menyelesaikan transaksi dengan akurat, serta Lembaga Depository bertugas menyimpan emas fisik secara aman, membentuk rantai pengawasan yang komprehensif.
Menanggapi perkembangan positif ini, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyoroti bahwa perdagangan emas digital merupakan langkah krusial dalam transformasi pasar komoditi menuju sistem yang lebih modern dan efisien. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong inovasi sektor keuangan.
Tirta menegaskan komitmen lembaganya: “Bappebti terus memastikan seluruh transaksi emas digital berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan.” Prioritas ini bertujuan untuk membangun lingkungan investasi yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.
Ia menambahkan, inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi emas secara digital tanpa perlu memegang fisik emasnya secara langsung. Namun demikian, Tirta menekankan bahwa keberadaan emas fisik tetap menjadi persyaratan wajib dan harus tersimpan aman di lembaga penyimpanan yang telah ditunjuk dan diawasi ketat.
Tirta lebih lanjut menjelaskan, “Transaksi dilakukan secara real time dan tetap diawasi secara ketat agar emas fisik benar-benar tersedia serta tersimpan dengan aman.” Hal ini memastikan bahwa setiap investasi digital didukung oleh aset riil yang terverifikasi dan terlindungi.
Ringkasan
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) optimis memproyeksikan volume perdagangan emas digital mencapai 25 juta gram pada akhir 2025. Hingga Oktober 2025, volume perdagangan telah menembus 20 juta gram, mendekati total transaksi tahun 2024 yang sebesar 23 juta gram, meningkat pesat dari 5,3 juta gram pada 2023.
Pertumbuhan investasi emas digital ini didorong oleh meningkatnya minat dan kepercayaan masyarakat, dengan kemudahan dan keamanan sebagai faktor utama. Legalitas dan keamanan diperkuat oleh Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025, dan Bappebti terus memastikan perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan dalam transaksi emas digital yang didukung oleh keberadaan fisik emas yang tersimpan aman.