Scoot.co.id JAKARTA. Perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menunjukkan peningkatan signifikan. Tren positif ini menegaskan minat masyarakat yang kian tinggi terhadap instrumen investasi emas digital di bursa berjangka.
Berdasarkan data resmi ICDX, total transaksi selama kuartal I tahun 2026 berhasil mencapai angka 30.921.382 gram. Angka ini merepresentasikan pertumbuhan impresif sebesar 246% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada kuartal I tahun 2025, yang kala itu mencatat total transaksi 8.941.108 gram. Sebagai konteks, sepanjang tahun 2025, volume transaksi pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 56.595.115 gram.
Direktur ICDX, Nursalam, mengemukakan bahwa pertumbuhan transaksi yang melonjak pada kuartal pertama tahun 2026 ini adalah bukti nyata semakin diterimanya perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka oleh masyarakat. Kendati demikian, ICDX tetap mengimbau para investor untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai penawaran perdagangan emas digital yang beredar di media sosial.
Ke depan, ICDX berkomitmen untuk terus berkolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator, guna meningkatkan volume transaksi melalui upaya memasyarakatkan ekosistem investasi emas digital ini. “Dengan melihat tren positif yang terjadi di kuartal I tahun 2026, kami optimistis bahwa transaksi akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun,” ujar Nursalam dalam keterangan resminya pada Rabu (15/4/2026).
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa sejak awal ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital ini beroperasi di Indonesia, Bappebti secara konsisten memastikan keberadaan emas fisik yang diperdagangkan. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya perlindungan terhadap masyarakat investor.
Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital, Bappebti berperan sebagai regulator yang mengawasi tiga pilar utama: Bursa sebagai platform perdagangan, Lembaga Kliring untuk menjamin dan menyelesaikan transaksi, serta Lembaga Depository yang berfungsi menyimpan emas fisik yang diperdagangkan. “Harapannya, ekosistem ini akan terus berkembang dan menjadi alternatif investasi yang menarik dan aman bagi masyarakat,” pungkas Tirta.
Terkait profil investor di pasar fisik emas secara digital, data Bappebti tahun 2025 mengungkapkan total investor di ekosistem ini telah mencapai 10.521.665 orang. Mayoritas investor berasal dari kalangan muda, dengan 36,3% berada di rentang usia 25–34 tahun dan 32,6% di usia 18–24 tahun. Dari latar belakang profesi, Mahasiswa/Pelajar mendominasi dengan kontribusi sebesar 35,1%. Menariknya, dari sisi transaksi, 94,9% investor melakukan transaksi di bawah 1 gram, dan 92,6% dari sisi nilai, melakukan transaksi di bawah Rp 1 juta, menunjukkan aksesibilitas dan minat pada investasi berskala kecil.
Pengaturan komprehensif terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Ekosistem ini melibatkan beberapa lembaga dengan peran yang saling melengkapi: Bursa yang menyediakan platform perdagangan yang efisien, Lembaga Kliring yang menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi dengan aman, serta Lembaga Depository yang bertanggung jawab atas penyimpanan emas fisik yang menjadi dasar dari perdagangan digital ini.