Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9). Pemeriksaan ini berfokus untuk mendalami pengetahuannya seputar Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau yang dikenal juga sebagai corporate social responsibility (CSR) BI.
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Filianingsih Hendarta diminta keterangan oleh KPK untuk mengungkap lebih jauh seluk-beluk proses perencanaan, mekanisme, hingga tahap pelaksanaan program CSR yang dijalankan oleh Bank Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9), bahwa penyidik secara komprehensif menelusuri “bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul begitu ya. Dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya dan juga pertanggungjawabannya.”
Lebih lanjut, penyidik juga menggali informasi mengenai rencana peruntukan awal program CSR BI. Hal ini krusial lantaran selama proses penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa dana program CSR BI tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Budi menambahkan, “Karena dari konstruksi perkara ini di mana kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu saudara ST (Satori) dan saudara HG (Her Gunawan). Berarti bahwa uang-uang yang sedianya untuk program sosial ini kemudian tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.”
7 Rekomendasi Spot Kuliner Bersertifikat Halal di Singapura, Destinasi Wajib Wisatawan Muslim yang Liburan di Singapura
Adalah dua Anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang diduga kuat telah menyalahgunakan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, justru untuk memperkaya diri dan memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Budi juga merinci modus penyalahgunaan tersebut, “Di mana dalam perkara ini juga, para tersangka menggunakan uang-uang dari program sosial tersebut untuk kepentingan pribadi ya, seperti pembelian aset, bahkan ada untuk pembelian showroom, pembelian kendaraan, ataupun aset-aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Nah itu yang KPK telusuri.”
Di kesempatan terpisah, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9), Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengonfirmasi bahwa Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI merupakan kebijakan yang sudah diterapkan sejak lama.
“Itu kebijakan sudah ada ya, dari dahulu,” ungkap Filianingsih, menegaskan.
Ia menekankan bahwa program CSR bukanlah domain eksklusif perusahaan berorientasi profit semata, melainkan juga menjadi bagian integral dari lembaga negara seperti Bank Indonesia.
“Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, beasiswa, juga pemberdayaan masyarakat. Jadi enggak mesti perusahaan profit oriented, ya. Namanya berbagi,” tegas Filianingsih, menjelaskan esensi program tersebut.
Hunian Vertikal jadi Kebutuhan Mendesak di Tengah Pertumbuhan Penduduk Jakarta, Chico Hakim: Kami Siapkan Standar Internasional
Sebagai latar belakang, KPK sebelumnya telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan erat dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023.
Berdasarkan hasil temuan penyidik, Heri Gunawan diduga telah mengantongi total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber. Rinciannya, Rp 6,26 miliar berasal dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana berjumlah fantastis tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui yayasan yang dikelolanya. Uang haram itu kemudian digunakan untuk beragam keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan mewah.
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian, saat Dialog dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa
Di sisi lain, Satori juga diduga menikmati aliran dana senilai Rp 12,52 miliar. Dana ini berasal dari Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Untuk menyamarkan asal-usul dan peruntukan dana tersebut, Satori diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui berbagai cara. Modusnya meliputi transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disinyalir meminta bantuan bank daerah untuk melancarkan penyamaran transaksi ini.
Ironisnya, KPK tidak berhenti pada kedua tersangka saja. Penyidik juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima aliran dana serupa, sebuah dugaan yang diperkuat oleh pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di kalangan pejabat negara.
Cocok jadi Pasangan Hidup! Begini 4 Cara Pria Kelas Menengah ke Bawah Menunjukkan Cintanya Tanpa Pernah Mengatakan Aku mencintaimu
Ringkasan
KPK memeriksa Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, terkait dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses perencanaan, mekanisme, dan pelaksanaan program CSR tersebut, karena ada indikasi dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana PSBI untuk memperkaya diri. Dana tersebut digunakan untuk pembelian aset pribadi seperti showroom, kendaraan, tanah, dan bangunan. KPK juga menduga anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima aliran dana ini.