Free Float Saham Naik Jadi 30%! Ini Strategi Bertahap OJK

Scoot.co.id – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kesiapannya untuk secara bertahap menyetujui usulan kenaikan minimum free float—jumlah saham yang diperdagangkan ke publik—hingga mencapai 30 persen. Langkah ini menjadi sorotan penting bagi dinamika pasar modal Indonesia, mengingat OJK saat ini sedang mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi perusahaan tercatat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan komitmen otoritas. “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini mengindikasikan pendekatan terukur OJK dalam merespons kebutuhan peningkatan likuiditas dan kedalaman pasar.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut aktif dalam proses ini. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait aturan free float. Kajian tersebut akan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor, memastikan keseimbangan kepentingan semua pihak. “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” tambah Nyoman.

Dorongan kuat untuk peningkatan signifikan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia berada di kisaran 30 persen. Usulan ini didasarkan pada perbandingan dengan aturan serupa di bursa negara-negara Asia Tenggara. “Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” tegas Misbakhun, menekankan urgensi harmonisasi dengan standar regional.

Sebagai informasi fundamental, free float sendiri didefinisikan sebagai jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal. Definisi ini secara eksplisit tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi, menjadikannya indikator penting likuiditas dan partisipasi publik.

Pembahasan mengenai free float ini berlangsung di tengah pertumbuhan impresif pasar modal Indonesia. Hingga 3 Oktober 2025, OJK melaporkan bahwa kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mencapai Rp 15.000 triliun. Angka ini didukung oleh jumlah investor yang mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID) dan sebanyak 966 perusahaan tercatat, menandakan pasar yang semakin matang dan siap untuk penyesuaian regulasi yang lebih progresif.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan aturan minimum free float saham secara bertahap hingga 30 persen. Saat ini, OJK sedang mempertimbangkan kenaikan dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga aktif melakukan kajian mendalam terkait aturan free float, mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong peningkatan minimum free float hingga 30 persen, menyelaraskan standar dengan negara-negara ASEAN lain. Hingga 3 Oktober 2025, kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp 15.000 triliun dengan 18,7 juta investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *