Scoot.co.id – Perkembangan harga emas batangan Antam selalu menarik perhatian para investor dan masyarakat umum. Pada hari ini, Jumat (26/9/2025), PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali merilis daftar harga terbarunya, yang menunjukkan adanya kenaikan tipis di berbagai pecahan. Informasi krusial ini bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam, menjadi panduan penting bagi mereka yang bergelut di pasar emas.
Kenaikan harga jual emas Antam hari ini patut dicermati. Misalnya, untuk emas batangan pecahan 1 gram, harganya kini dibanderol Rp 2.175.000, setelah mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 dari harga sebelumnya Rp 2.171.000. Tidak hanya itu, pecahan yang lebih kecil, 0,5 gram, yang merupakan opsi termurah untuk memulai investasi emas, kini dijual seharga Rp 1.137.500, naik Rp 2.000 dari harga sebelumnya Rp 1.135.500. Begitu pula dengan emas batangan ukuran 2 gram, yang kini mencapai Rp 4.290.000, meningkat Rp 8.000 dari harga sebelumnya Rp 4.282.000.
Selain harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam pada Jumat (26/9/2025) juga turut mengalami peningkatan. Tercatat, harga buyback naik Rp 4.000, kini berada di angka Rp 2.022.000 per gram. Sebuah kebijakan yang penting untuk diketahui adalah bahwa harga jual kembali emas Antam ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta memiliki pengakuan valid secara global, memberikan fleksibilitas bagi para pemilik emas.
Bagi para investor atau pembeli emas batangan, memahami regulasi pajak adalah hal yang esensial. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, ada keringanan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana pajak yang dikenakan hanya sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, PPh 22 juga akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Khusus untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi Anda yang memiliki NPWP. Namun, jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku menjadi lebih tinggi, yakni 3 persen.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Jumat (26/9/2025), untuk berbagai pilihan gramasi yang tersedia:
Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.137.500
Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.175.000
Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.290.000
Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.410.000
Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 10.650.000
Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 21.245.000
Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 52.987.000
Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 105.895.000
Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 211.712.000
Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 529.015.000
Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.057.820.000
Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.115.600.000
Ringkasan
Pada hari Jumat, 26 September 2025, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Harga jual emas pecahan 1 gram menjadi Rp 2.175.000, naik Rp 4.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback emas Antam juga naik Rp 4.000, menjadi Rp 2.022.000 per gram, berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen, atau 0,25 persen bagi pemegang NPWP. Penjualan kembali emas batangan di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP, dan 3 persen jika tidak memiliki NPWP. Daftar lengkap harga emas batangan Antam tersedia untuk berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.