Infografik: Era ekspor satu pintu komoditas strategis

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang salah satunya mengatur skema ekspor satu pintu komoditas strategis oleh badan usaha milik negara (BUMN). BUMN yang lantas ditunjuk pemerintah adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Latar belakang penetapan skema ekspor satu pintu ini lantaran maraknya praktik under-invoicing atau praktik pelaporan di mana nilai ekspor lebih kecil daripada catatan nilai impor negara tujuan.

Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo pada rapat paripurna di DPR, Rabu, 20 Mei.

Praktik ini berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, stabilitas devisa, hingga integritas sistem perdagangan. Prabowo menyebut Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara hingga US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun akibat praktik ini selama 34 tahun terakhir.

Pemerintah membagi masa transisi pengurusan ekspor dari perusahaan menjadi satu pintu oleh PT DSI ke dalam dua tahapan pada periode Juni hingga Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor akan sepenuhnya dilakukan PT DSI.

Tiga komoditas unggulan ekspor Indonesia yang bakal menjadi pertama yang diatur dalam skema satu pintu ini adalah batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy. Nilai ekspor ketiganya pada 2025 mencapai lebih dari US$72 miliar atau mencakup 25,6% dari total ekspor Indonesia.

Meski begitu, kalangan pengusaha hingga asosiasi industri menyampaikan kekhawatiran akan perubahan skema ekspor satu pintu ini. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia misalnya menyorot potensi dampak aturan terhadap penurunan margin dan volume ekspor, hingga dampak berkurangnya fleksibilitas eksportir. Selain itu, jika tidak dirancang dengan tepat, aturan disebut berpotensi mempengaruhi daya saing Indonesia di pasar global.

“Jika seluruh ekspor harus melalui satu entitas, terdapat risiko penurunan kelincahan bisnis, perlambatan pengambilan keputusan, hingga berkurangnya daya saing di pasar global,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa kepada Katadata.co.id, Jumat, 22 Mei.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *