
Scoot.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru-baru ini memberikan penjelasan komprehensif terkait kebijakan pembatasan pengungkapan data kepemilikan saham yang hanya dibuka hingga persentase 1%.
Latar belakang penjelasan ini tak lepas dari pengumuman MSCI yang sebelumnya mempertanyakan tingkat transparansi di Bursa Indonesia. Menanggapi isu tersebut, tiga aspek proposal krusial telah diajukan kepada MSCI sebagai upaya pembenahan fundamental di pasar modal Tanah Air.
Pertama, proposal tersebut mencakup perincian dan klasifikasi investor ke dalam 28 jenis kategori yang lebih spesifik. Kedua, adanya rencana penyampaian informasi publik mengenai pemegang saham, yang pada kesempatan ini akan dibuka untuk kepemilikan di atas 1% per emiten. Ketiga, terkait dengan inisiatif untuk meningkatkan batas minimum free float yang saat ini berada di angka 7,5% menjadi 15%, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar.
Jeffrey Hendrik, Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, memaparkan bahwa keputusan pembukaan data hingga 1% tersebut merupakan best practice yang juga diterapkan di beberapa bursa negara lain. Ia mencontohkan bursa India yang mengadopsi kebijakan serupa, mengingat struktur pasar dan kombinasi investor di Indonesia memiliki kemiripan signifikan dengan India.
“Struktur pasar dan investor di bursa India kurang lebih sama dengan struktur pasar dan kombinasi investor yang ada di Indonesia,” tegas Jeffrey dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI pada Senin, 9 Februari. Jeffrey juga menambahkan bahwa pemilihan angka 1% ini sama sekali tidak terkait dengan hambatan sistem di pasar modal, melainkan hasil dari diskusi dan kesepakatan untuk menemukan batas yang paling sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia.
Senada dengan BEI, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan lebih lanjut bahwa pengungkapan data kepemilikan saham di bawah 1% akan menghasilkan volume data yang terlalu besar dan tidak efisien. Di samping itu, investor dengan kepemilikan di bawah ambang batas tersebut dinilai tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pergerakan saham atau kendali atas emiten.
Meski demikian, Samsul menekankan bahwa KSEI memiliki kapasitas penuh untuk membuka data pemegang saham, bahkan yang di bawah 1%, kepada publik karena seluruh informasi sudah terdaftar dalam sistem mereka. “Data semua pemegang saham ada di KSEI. Bahkan yang 5% ini juga KSEI yang menyediakan (kepada MSCI), jadi tidak perlu minta lagi kepada emiten atau bursa. Semua settlement, pemindahbukuan efek, KSEI punya semua,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Samsul juga menjelaskan bahwa mekanisme Single Investor Identification (SID) sudah menjadi bentuk transparansi yang cukup memadai di pasar modal Indonesia. Ia menambahkan bahwa selama ini informasi yang dibuka kepada publik hanya untuk kepemilikan di atas 5%. “Kalau di atas 1% mungkin dia afiliasi pengendali, karena orangnya tidak banyak. Jadi, satu emiten itu yang investornya mempunyai saham di atas 1% itu tidak banyak jumlahnya, tidak sampai ratusan (seperti yang di bawah 1%),” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan transparansi ini, BEI dan KSEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan akan kembali bertemu dengan perwakilan MSCI pada Rabu, 11 Februari, secara daring. Pertemuan mendatang ini akan difokuskan untuk membahas progres pengerjaan dari proposal yang telah disampaikan oleh self-regulatory organization (SRO) dalam rapat sebelumnya pada 6 Februari.