
Scoot.co.id JAKARTA — Penyedia indeks global MSCI Inc. memutuskan melakukan kembali pembekuan terhadap indeks saham Indonesia. MSCI mengkaji dampak reformasi transparansi pasar modal Indonesia terhadap penentuan free float dan aksesibilitas investasi.
MSCI menyoroti sejumlah langkah reformasi yang mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Evaluasi ini menyusul sejumlah kebijakan baru yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
: OJK Ungkap Dampak Saham Terkonsentrasi HSC: Tekanan Jual hingga Risiko Outflow Asing
“Seiring dengan proses evaluasi tersebut, MSCI memastikan akan mempertahankan perlakuan sementara terhadap saham-saham Indonesia pada peninjauan indeks Mei 2026,” tulis MSCI dalam pengumumannya, Selasa (21/4/2026).
Kebijakan itu meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan jumlah saham (Number of Shares/NOS), serta tidak melakukan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).
: : MSCI Tahan Rebalancing Saham Indonesia, Evaluasi Free Float Masih Berjalan
Selain itu, MSCI juga tidak akan melakukan kenaikan kelas kapitalisasi, termasuk dari Small Cap ke Standard Index. Di sisi lain, saham yang dikategorikan memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi dalam kerangka HSC akan dikeluarkan dari indeks.
MSCI menyatakan dapat memanfaatkan data keterbukaan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float apabila diperlukan. Namun, lembaga tersebut belum akan sepenuhnya memasukkan data baru ke dalam metodologi penilaian hingga proses kajian rampung dan masukan dari pelaku pasar dihimpun.
: : MSCI Bekukan Indeks Saham RI, Kaji Reformasi Transparansi
“Pendekatan ini bertujuan membatasi perputaran indeks dan risiko investability, sekaligus memberi waktu untuk mengevaluasi efektivitas reformasi yang baru diumumkan,” tulis MSCI.
Ke depan, MSCI akan terus berdialog dengan regulator dan pelaku pasar domestik guna menilai konsistensi serta efektivitas sumber data baru tersebut. Hasil evaluasi lanjutan dijadwalkan akan disampaikan dalam Market Accessibility Review pada Juni 2026.
Langkah ini menjadi perhatian pelaku pasar, mengingat keputusan MSCI berpotensi memengaruhi arus dana asing dan persepsi investor global terhadap pasar saham Indonesia.
Berikut poin-poin utama keputusan MSCI Inc. terkait saham Indonesia: Kebijakan Interim (Review Mei 2026):
- Menahan kenaikan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan Number of Shares (NOS)
- Tidak menambahkan saham Indonesia baru ke MSCI Investable Market Indexes (IMI)
- Tidak ada kenaikan kelas kapitalisasi (misalnya dari Small Cap ke Standard)
Perlakuan terhadap Saham:
- Menghapus saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) sesuai identifikasi otoritas Indonesia
- Berpotensi menggunakan data keterbukaan pemegang saham ≥1% untuk penyesuaian free float (secara selektif)
Sikap terhadap Reformasi Pasar Modal RI:
- Masih mengkaji efektivitas kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Belum memasukkan seluruh data baru ke dalam metodologi indeks sampai evaluasi selesai
Tujuan Kebijakan:
- Menekan potensi perputaran indeks (index turnover)
- Mengurangi risiko terhadap investability pasar Indonesia selama masa transisi
Langkah Selanjutnya:
- Mengumpulkan masukan dari pelaku pasar
- Hasil kajian akan disampaikan pada Market Accessibility Review Juni 2026
LANGKAH OJK-BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Agenda penguatan tersebut merupakan bagian dari proposal solusi yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI. Ke depan, otoritas akan kembali melakukan komunikasi dengan penyedia indeks tersebut, seperti MSCI hingga FTSE.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.
Poin 4 agenda transparansi Pasar Modal
- Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik;
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
- Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan, Kamis (3/4/2026).
Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global.
Dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.
Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik.
Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.