Multi Makmur Lemindo (PIPA) bakal ganti nama usai terjerat kasus manipulasi IPO

Bisnis.com, JAKARTA – PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) akan rebranding dengan mengganti nama perseroan usai terjerat kasus manipulasi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Direktur Multi Makmur Lemindo Noprian Fadli mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan lima langkah dalam merespons kasus manipulasi IPO perseroan. Selain mengganti nama perusahaan, emiten berkode saham PIPA ini juga akan mengganti logo perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bakal digelar untuk memenuhi rencana ini.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah kami segera akan melakukan pengubahan nama, logo, domisili, tambahan KBLI, dan administrasi lainnya. Tentunya jika nanti diperlukan ada RUPS, kami akan lakukan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pengubahan nama ini masuk dalam lima upaya yang dilakukan perseroan usai kasus manipulasi IPO PIPA mencuat. Noprian menjelaskan selain rebranding, pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan BEI dan OJK, melaksanakan pubex rencana aksi korporasi, penyelesaian laporan keuangan diaudit 2025, dan penunjukkan profesi penunjang dalam rangka rencana aksi korporasi.

: Ini Klarifikasi Multi Makmur Lemindo (PIPA) Soal Kasus Manipulasi IPO

Penambahan KBLI dalam rencana tersebut sejalan dengan PIPA yang telah berganti pengendali. Pada 2025 lalu, PT Morris Capital Indonesia (MCI) mengakuisisi PIPA dan kini menggenggam 49,52% saham PIPA. Selepas akuisisi itu, PIPA masuk ke lini bisnis migas, distribusi BBM, logistik energi darat-laut, serta infrastruktur penyimpanan dan distribusi bahan bakar.

Manajemen PIPA juga mengklaim bahwa kasus yang terjadi terhadap pengendali lama, tidak ada kaitannya dengan manajemen PIPA saat ini. PIPA sendiri melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023.

“Setelah kami mendapat pemberitaan-pemberitaan yang memberatkan PIPA, kami sudah meminta waktu untuk audiensi kepada OJK dan BEI dalam waktu dekat,” tegasnya.

Adapun nama PIPA menjadi sorotan dalam kasus manipulasi penawaran umum perdana (IPO). Dalam pengumumannya (3/2), Bareskrim Polri menemukan PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengembangan kasus lain, pihaknya menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.  

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, terdapat lima tersangka, dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu selaku mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia.  

“Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ucap Ade. 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *