OJK beri ruang, Aftech: Bursa kripto bisa lebih dari dua, tergantung pilihan pasar

Scoot.co.id – JAKARTA. Keberadaan lebih dari satu bursa kripto di Indonesia dinilai berawal dari perbedaan model pembentukan pasar.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir menjelaskan, sejak awal ekosistem kripto di Indonesia berkembang dari pendekatan berbasis sektor swasta atau private sector, berbeda dengan pasar saham.

Sebagai perbandingan, pasar saham Indonesia yang sempat memiliki dua bursa, yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, pada akhirnya dilebur menjadi Bursa Efek Indonesia. Proses tersebut terjadi karena sejak awal pembentukannya didorong oleh regulator, yang dulu disebut Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).

MSCI Pertahankan Pembatasan Saham RI, Ini Strategi Yang Bisa Dilakukan Investor

Sementara itu, ekosistem kripto awalnya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang membuka ruang besar bagi pelaku swasta untuk mengembangkan pasar.

“Yang ini (kripto) adalah private market base. Jadi OJK pun adopsinya ya, let the private market decide. Dan kami dari AFTECH sebagai bridge antara pemain dan regulator,” ujar Pandu di The Langham Hotel Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Seiring dengan peralihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendekatan tersebut masih dipertahankan. OJK dinilai memberi ruang bagi mekanisme pasar untuk menentukan struktur industri, termasuk jumlah bursa yang beroperasi.

“Kami coba cari rambu-rambu yang pas saja, untuk menjaga juga customer, client. Karena ini menyangkut uang pihak ketiga. Jadi kita harus ada rambu-rambu yang pas,” jelasnya.

Ke depan, Pandu menyebut peluang bertambahnya jumlah bursa kripto masih terbuka lebar. Bahkan secara teori, jumlahnya bisa lebih dari dua, tergantung dinamika pasar.

“Bisa, jadi dari sisi itu bisa ada tiga bursa bisa 10, bisa 100, bisa banyak. Tapi balik lagi orang akan memilih bursa yang mereka paling penting aman dan nyaman,” pungkasnya.

Pada saat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki lebih dari satu bursa untuk aset kripto atau aset keuangan digital. Kondisi ini dinilai berbeda dengan praktik di banyak negara lain.

“Karena satu-satunya di dunia yang punya bursa, bursanya dua. Jadi OJK ini mengambil pendekatan yang bertahap pada hukum dan berbasis pada tiga fase utama untuk mengatur dan mengawasi IAKD,” ujar Adi pada kesempatan yang sama.

Bursa Sesuaikan Kriteria Evaluasi Indeks Utama, Siapa Saja Saham yang Bisa Terdepak?

Perlu diketahui, saat ini ada dua bursa kripto resmi yang beroperasi di Indonesia, adalah PT Central Finansial X (CFX) dan International Crypto Exchange (ICEx). 

Hingga 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Sementara ICEx telah memiliki 11 anggota PAKD yang terdaftar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *