
Scoot.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelanggaran di pasar modal. Saat ini, OJK tengah mendalami setidaknya 32 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pegiat media sosial atau influencer, terkait dengan dugaan manipulasi harga saham yang meresahkan investor.
Langkah serius OJK ini telah membuahkan hasil. Pada tanggal 20 Februari 2026, OJK secara resmi mengumumkan telah menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang pegiat media sosial dengan inisial BVN. Sanksi ini diberikan setelah BVN terbukti melakukan tindakan manipulasi harga dalam aktivitas perdagangan saham.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh OJK, BVN terbukti melakukan serangkaian pelanggaran pada beberapa kasus perdagangan saham. Pelanggaran pertama terjadi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama dua periode, yakni 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
Selain AYLS, BVN juga terbukti melakukan pelanggaran serius pada perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang periode 12 Januari–27 Desember 2021. Tak berhenti di situ, pelanggaran juga ditemukan dalam perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) yang berlangsung pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Menanggapi perkembangan ini, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menindaklanjuti dan mendalami 32 kasus influencer lain dengan dugaan pelanggaran serupa. “Meskipun belum ada kesimpulan pasti mengenai jenis pelanggarannya, kelompok pelanggaran di pasar modal ini umumnya terkait dengan ketentuan pada Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” jelas Hasan saat ditemui di Gedung BEI, akhir pekan lalu.
Hasan menambahkan, penetapan 32 influencer ini bukan merupakan tindakan “tebang pilih”, melainkan karena mereka memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Ia menggarisbawahi bahwa hasil akhir, apakah terbukti bersalah atau tidak, akan ditentukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan menyeluruh dan komprehensif oleh OJK.
“Tentu kami juga memegang teguh asas praduga tak bersalah. Namun, pada saat kami memiliki keyakinan kuat dan dapat membuktikannya melalui pemeriksaan serta pembuktian data yang valid, maka tindakan tegas akan kami ambil,” pungkas Hasan, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal.