Ormas Kelola Tambang: Kuasai 67% Saham, Ini Syaratnya!

Scoot.co.id JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan turunan terkait pengelolaan tambang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 14 November 2025 ini, menjadi landasan hukum bagi Ormas Keagamaan untuk berkiprah di sektor pertambangan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban bagi Ormas Keagamaan untuk memiliki Badan Usaha (BU) dengan kepemilikan saham minimal 67%.

Lantas, apa saja detail yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025? Berikut rinciannya, merujuk pada Pasal 23:

Chemstar Indonesia (CHEM) Ungkap Strategi Bisnis Energi di Tengah Kompetisi Ketat

Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan WIUP Batubara wajib memenuhi persyaratan berikut:

a. Administratif, meliputi:

  1. Badan Usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal.
  2. Minimal 67% (enam puluh tujuh persen) saham Badan Usaha harus dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Ormas yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) komoditas yang dimohon.
  4. Dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
  5. Dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
  6. Merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Ormas keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

b. Teknis, meliputi:

  1. Memiliki tenaga ahli yang bersertifikat kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi.
  2. Menyediakan perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.

c. Pernyataan Komitmen, meliputi:

  1. Kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi.
  2. Tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain.
  3. Tidak menjaminkan IUP, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
  4. Menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP.
  5. Melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini baru dua Ormas Keagamaan yang telah mengantongi izin untuk mengelola tambang, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

NU telah mendapatkan izin untuk mengelola tambang batubara di lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur, dengan luas sekitar 26.000 hektare. Izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi organisasi dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Muhammadiyah masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM terkait wilayah tambang yang akan diberikan. Proses seleksi dan pertimbangan teknis masih berlangsung untuk memastikan pengelolaan tambang yang optimal dan berkelanjutan.

Ringkasan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang. Aturan ini mewajibkan Ormas memiliki Badan Usaha (BU) dengan kepemilikan saham minimal 67%. Beberapa persyaratan administratif, teknis, dan komitmen harus dipenuhi untuk pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara.

Saat ini, baru NU dan Muhammadiyah yang telah mengantongi izin. NU telah mendapatkan izin mengelola tambang batubara di Kalimantan Timur, sementara Muhammadiyah masih menunggu keputusan terkait wilayah tambang yang akan diberikan oleh Kementerian ESDM. Izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi organisasi dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *