Ormas Kelola Tambang: Untung Gede atau Buntung? Analisis Lengkap!

JAKARTA, Scoot.co.id – Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 menjadi sorotan, khususnya terkait pelibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan dalam pengelolaan tambang. Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah ketentuan mengenai besaran saham yang harus dimiliki Ormas Keagamaan.

Pasal 23 poin a nomor 2 secara eksplisit menyebutkan bahwa kepemilikan saham Badan Usaha (BU) oleh Ormas Keagamaan minimal sebesar 67%. Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh Ormas yang terdaftar dalam sistem informasi yang dikelola oleh pemerintah. Lalu, bagaimana implikasi dari aturan kepemilikan saham ini?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai bahwa aturan ini membuka celah bagi masuknya investor lain dalam pengembangan tambang. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa Ormas yang mengelola tambang tetap harus membentuk Badan Usaha (BU) berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“Pengaturan kepemilikan saham minimal 67% oleh Ormas dalam bentuk PT itu bagus. Ini untuk melindungi agar Ormas tetap menjadi mayoritas mutlak dan pengendali dalam PT,” ujar Bisman kepada Kontan, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, kepemilikan mayoritas saham ini memberikan fleksibilitas bagi Ormas untuk menggandeng investor lain dan melakukan aksi korporasi. Hal ini juga memberikan kejelasan mengenai sejauh mana Ormas dapat melibatkan pihak lain dalam pengelolaan tambang. Namun, Bisman mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan tambang akan sangat bergantung pada kemampuan BU yang dibentuk Ormas dalam memenuhi persyaratan dan kelayakan yang ditetapkan.

Berbeda pendapat, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, justru mempertanyakan kelayakan Ormas Keagamaan dalam mengelola tambang. Menurutnya, kebijakan ini justru mengindikasikan bahwa kondisi finansial Ormas belum memadai untuk terjun ke sektor pertambangan.

“Ini membuktikan kondisi finansial Ormas memang tidak layak mengerjakan tambang. Bahkan dengan 67% saham badan usaha berasal dari ormas pun belum tentu bisa berjalan operasional tambang,” ungkap Bhima.

Bhima menambahkan bahwa bisnis pertambangan membutuhkan biaya yang tinggi dan keahlian khusus. Ia khawatir, Ormas akan terpaksa mencari pinjaman untuk menjalankan kegiatan tambang, yang dinilai tidak sesuai dengan strategi pengembangan Ormas karena sifatnya yang padat modal.

Sementara itu, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, menjelaskan bahwa persentase kepemilikan saham tersebut bertujuan untuk memastikan kendali perusahaan berada di tangan Ormas Keagamaan.

“Dimana kepemilikan mayoritas dipegang dan dikendalikan oleh ormas keagamaan dimaksud. Sehingga tujuan pemerintah ingin membantu ormas keagamaan dapat dipastikan akan dikendalikan oleh ormas bersangkutan,” kata Rizal.

Rizal juga menyoroti pentingnya kemampuan Ormas dalam memenuhi komitmen yang meliputi lima hal, yaitu: kesanggupan membayar kompensasi data informasi (KDI), tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain, tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya, menjamin komposisi kepemilikan saham Ormas minimal 67% tidak terdilusi, dan melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.

“Kecukupan modal akan sangat menentukan berhasil tidaknya usaha yang akan dikelola. Misalnya ada setoran dana yang disebut dana Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Angkanya akan bervariasi dari puluhan miliar sampai ratusan miliar tergantung luasan (tambang) dan hitungan untuk menentukan KDI tersebut,” pungkasnya.

Changan Lumin Menggebrak! Cek Harga Mobil Listrik di Bawah Rp200 Juta

Kepengurusan Baru, BPH Migas Siapkan Ulang Skema Penyaluran BBM Subsidi

Ringkasan

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 memungkinkan Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang dengan kepemilikan saham minimal 67% dalam Badan Usaha (BU) berbentuk PT. Aturan ini memicu perdebatan mengenai kelayakan Ormas dalam mengelola tambang, mengingat kebutuhan biaya dan keahlian khusus di sektor ini. Beberapa pihak menilai aturan ini memberi fleksibilitas bagi Ormas untuk menggandeng investor dan melakukan aksi korporasi, namun tetap melindungi Ormas sebagai pemegang kendali utama.

Kritik juga muncul terkait kondisi finansial Ormas yang mungkin belum memadai untuk terjun ke pertambangan, berpotensi memicu pinjaman yang tidak sesuai dengan strategi pengembangan Ormas. Keberhasilan pengelolaan tambang oleh Ormas sangat bergantung pada kemampuan memenuhi komitmen, termasuk pembayaran kompensasi data informasi (KDI) serta jaminan tidak memindahtangankan atau menjaminkan IUP, serta menjalankan kegiatan sesuai kaidah pertambangan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *