Scoot.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PT Pertamina (Persero) dan subsidi listrik bagi PT PLN (Persero). Pembayaran yang mencakup periode Kuartal I dan Kuartal II-2025, atau seluruh Semester I-2025, ini dijadwalkan akan direalisasikan pada pekan ini.
Keputusan strategis ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tingkat tinggi. Perjanjian tersebut telah dicapai pekan lalu antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN Dony Oskaria.
“Minggu lalu, Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ESDM dan juga BP BUMN telah menyepakati angka kompensasi untuk triwulan 1 dan triwulan 2 dan akan segera dibayarkan minggu ini kepada badan usaha tersebut,” terang Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025, yang diselenggarakan di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10).
Dengan disalurkannya kompensasi dan subsidi ini, Kemenkeu berharap dapat terus menjaga stabilitas harga BBM dan tarif listrik subsidi sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat luas. Suahasil menekankan pentingnya pembayaran ini dalam memastikan masyarakat dapat terus menikmati akses energi dengan harga yang terkendali. “Dan ini moga-moga akan terus menjaga harga supaya subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita bisa dinikmati oleh masyarakat,” lanjutnya.
Kendati demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak memberikan perincian mengenai nominal pasti dari kompensasi yang akan dibayarkan kepada kedua perusahaan BUMN vital tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memaparkan data realisasi subsidi dan kompensasi. Tercatat, hingga 31 Agustus 2025, realisasi anggaran tersebut telah mencapai Rp218 triliun, yang setara dengan 43,7 persen dari total pagu yang ditetapkan. Informasi ini disampaikan Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/9).
“Dari sisi anggaran, pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 sebesar Rp498,8 triliun dengan realisasi hingga Agustus mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari pagu tersebut,” ungkap Menkeu Purbaya di hadapan anggota dewan.
Menkeu Purbaya juga menjelaskan bahwa dinamika realisasi subsidi dan kompensasi sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi. Faktor-faktor tersebut meliputi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta peningkatan volume barang bersubsidi. Purbaya turut menyoroti bahwa, meskipun telah dilakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik sejak tahun 2022, sebagian besar harga jual di pasaran belum mencapai tingkat keekonomian yang sebenarnya, menunjukkan peran krusial dari dukungan subsidi pemerintah.