Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran internal pada tahun 2026. Langkah utama yang akan diambil adalah pengendalian biaya belanja birokrasi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan, “Pada tahun 2026, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kami akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran. Ini mencakup perluasan strategi efisiensi melalui kolaborasi kegiatan, implementasi standardisasi biaya, pengendalian biaya belanja birokrasi, serta pengembangan kantor-kantor layanan bersama Kemenkeu di seluruh Indonesia.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (11/9/2025).
Kemenkeu menargetkan penghematan anggaran signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan Suahasil, sepanjang periode 2020-2025, Kemenkeu diperkirakan telah berhasil menghemat anggaran yang tidak diperlukan sebesar Rp3,53 triliun. Suahasil menambahkan, “Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya di Kemenkeu terus kami kelola secara efisien. Jika kita lakukan benchmarking sejak 2020, telah mampu mengurangi sejumlah anggaran yang tidak diperlukan. Total, estimasi efisiensi anggaran dari 2020 hingga 2025 mencapai Rp3,53 triliun.”
Efisiensi anggaran Kemenkeu juga tercermin dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Terdapat pengurangan jumlah pegawai dari 82.468 orang pada tahun 2019 menjadi 77.412 orang saat ini. Suahasil menjelaskan, “Pada 2019, jumlah pegawai Kementerian Keuangan tercatat sebanyak 82.468 orang. Kini, jumlahnya menjadi 77.412. Kebijakan SDM kami mencakup rekrutmen pegawai baru secara selektif, perhatian terhadap komposisi SDM, peningkatan kompetensi, penguatan budaya kerja, peningkatan kesejahteraan (well-being), manajemen yang baik, serta pengembangan digital workplace agar pegawai kami dapat menjadi lebih kompeten dan bekerja secara digital.”
Lebih lanjut, pemerintah Presiden Prabowo Subianto melanjutkan komitmen efisiensi anggaran di tahun 2026. Rincian kebijakan efisiensi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Peraturan tersebut merinci 15 item belanja negara yang perlu diefisiensikan oleh setiap kementerian/lembaga (K/L). Item-item tersebut meliputi:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor output kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Dengan berbagai strategi yang diterapkan, Kemenkeu berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen melanjutkan efisiensi anggaran di tahun 2026 dengan fokus pada pengendalian biaya belanja birokrasi. Strategi ini meliputi kolaborasi kegiatan, standardisasi biaya, dan pengembangan kantor layanan bersama. Dari tahun 2020 hingga 2025, Kemenkeu telah berhasil menghemat anggaran sekitar Rp3,53 triliun.
Efisiensi juga terlihat dari pengurangan jumlah pegawai dan penerapan kebijakan SDM yang selektif. Penghematan anggaran akan dilakukan pada 15 item belanja negara, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, dan perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.