Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Dasco Ungkap Danantara Beli Saham Aplikator Ojok Online

Scoot.co.id – , JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah membeli saham sebagian aplikator ojek online (ojol). Tujuan dari pembelian itu untuk menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10-20 persen menjadi delapan persen.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” kata Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Adapun untuk pembahasan status hubungan kerja bagi pengendara ojol dengan mitra, dia mengatakan hal itu masih disimulasikan. Namun, dia memastikan organisasi-organisasi pengendara ojol akan dilibatkan dalam penentuan kebijakan itu.

“Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” kata dia.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bila ada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan, maka akan dibantu atau bahkan diambil alih oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar para buruh tetap bisa bekerja dan memiliki tempat kerja.

Tidak disebutkan saham aplikasi yang dibeli oleh Danantara. Namun Danantara sempat dikabarkan tertarik oleh membeli saham GoTo.

 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *