Purbaya serahkan data 10 perusahaan diduga manipulasi nilai ekspor ke Kejagung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyerahkan data sepuluh perusahaan terbesar yang diduga melakukan manipulasi transaksi ekspor crude palm oil (CPO) kepada Kejaksaan Agung.

Purbaya juga mengatakan mulai memperluas pemeriksaan terhadap sektor batu bara yang diduga memiliki pola serupa berupa praktik pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya alias underinvoicing.

“Saya pilih sepuluh terbesar yang diumumkan, tapi saya punya 15 lebih perusahaan akan saya cek. Ini yang CPO saja, yang batu bara juga ada penemuan menarik,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (22/5).

Kendati demikian, Purbaya enggan membuka daftar nama perusahaan yang dimaksud. Ia hanya mengatrakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuka penyelidikan terkait dugaan manipulasi transaksi ekspor tersebut.

Baca juga:

  • Pemerintah Wajibkan Ekspor Terpusat Lewat Danantara, Apakah Negara akan Untung?

Purbaya mengatakan praktik underinvoicing pada komoditas CPO dan batu bara sebenarnya telah lama menjadi isu di sektor ekspor nasional, namun selama ini belum terpetakan secara jelas mengenai pihak yang terlibat.

Pemerintah kini mulai menelusuri keterkaitan anak usaha perusahaan terkait di Singapura hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari perusahaan-perusahaan eksportir domestik tersebut.

Pemerintah juga tengah merapikan data dan catatan transaksi perusahaan eksportir untuk memperkuat proses penegakan hukum dan pengawasan. Meski demikian, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menutup usaha perusahaan yang terlibat, melainkan meminta mereka mengikuti aturan main. 

Sepuluh perusahaan yang dikatakan oleh Purbaya merupakan data serupa yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei lalu. Saat itu, Purbaya memenuhi panggilan Prabowo ke Istana dengan membawa sejumlah catatan daftar perusahaan yang diduga melakukan praktik manipulasi harga CPO dalam transaksi ekspor ke luar negeri, salah satunya ke Amerika Serikat (AS).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2020-2025 ini mengatakan catatan itu berisi perbedaan selisih antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dan nilai impor di negara tujuan.

Menurut Purbaya, praktik ini memicu penurunan pendapatan negara. Ia mengatakan dalam laporan tersebut nilai barang yang tercatat saat ekspor dari Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan nilai impor yang tercatat di AS.

Purbaya menjelaskan bahwa dirinya memeriksa 10 perusahaan besar secara acak. Dari pemeriksaan tersebut, ia menduga ada perusahaan yang memanipulasi harga ekspor ke negara lain seperti Amerika Serikat.

“Jadi, harganya di sini (Indonesia) itu cuma seperempat atau sepertiga yang ada di AS,” kata Purbaya.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan melaporkan nilai ekspor dari Indonesia senilai US$ 2,6 juta, sementara nilai impor barang yang sama di AS mencapai US$ 4,2 juta. “Ada satu perusahaan lagi di sini ekspornya US$ 1,44 juta, di AS US$ 4 jutaan, berubah harga 200%,” ujarnya.

Purbaya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat, termasuk opsi penahanan kapal apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Selain sektor CPO, pemerintah juga disebut akan menelusuri dugaan praktik serupa pada komoditas batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *