Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal. Inisiatif ini digagas sebagai upaya konkret untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor yang selama ini luput dari pengawasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa proposal kebijakan krusial ini telah rampung dan siap untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi kami akan berdiskusi dengan DPR untuk merumuskan kebijakan terbaik. Diharapkan kebijakan ini dapat diterima, sehingga kami bisa segera menjalankannya,” jelas Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah melegitimasi peredaran rokok ilegal begitu saja. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah mendorong para pelaku usaha di sektor ini untuk secara sukarela masuk ke dalam sistem resmi, dengan kewajiban membayar cukai. Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang selama ini bergerak di luar radar pengawasan negara dapat ditarik ke dalam sistem ekonomi formal, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah akan memberikan kesempatan yang adil bagi para produsen dan distributor rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. “Mereka harus masuk ke ranah legal dengan membayar cukai tertentu,” tegas Purbaya. Ia menambahkan, jika para pelaku usaha tidak bersedia mengikuti aturan ini, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan. “Kami memberikan kesempatan untuk beroperasi di pasar yang legal,” ujarnya.
Meskipun Purbaya belum merinci potensi pasti penerimaan negara dari kebijakan ini, ia optimis bahwa kontribusinya bisa sangat signifikan. Potensi ini bisa terwujud jika skala peredaran rokok ilegal yang ditarik ke sektor formal benar-benar sesuai dengan perkiraan yang selama ini beredar di masyarakat.
Target ambisius pemerintah adalah agar rencana ini dapat mulai diimplementasikan paling lambat pada Mei 2026. Dengan dimulainya implementasi ini, diharapkan tambahan penerimaan negara dari cukai dapat segera mengalir ke kas negara, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.
“Kami menargetkan Mei adalah waktu paling lambat agar kebijakan ini sudah berjalan. Dengan demikian, pendapatan dapat segera masuk dan kami bisa secara efektif melarang peredaran rokok yang ilegal,” kata Purbaya, menunjukkan komitmen kuat pemerintah.
Lebih lanjut, langkah ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah yang lebih luas dalam mengoptimalkan penerimaan negara, termasuk dari sumber-sumber yang selama ini dianggap non-konvensional. Purbaya juga menyinggung potensi tambahan penerimaan negara dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat, seperti penanganan praktik under invoicing, serta dari program penertiban kawasan hutan. Kedua sumber ini diyakini dapat menjadi windfall yang substansial bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).