
Scoot.co.id – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa rencana redenominasi Rupiah tidak akan sedikit pun mengurangi nilai maupun daya beli masyarakat. Kebijakan fundamental ini semata-mata ditujukan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang Rupiah, tanpa mengubah substansi nilai intrinsiknya terhadap harga barang dan jasa di pasaran.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta pada Senin (10/11), menyatakan, “Redenominasi Rupiah merupakan langkah strategis yang vital untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat marwah dan kredibilitas Rupiah di mata global, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional secara komprehensif.”
Denny melanjutkan penjelasannya bahwa proses redenominasi ini telah direncanakan secara matang dan akan melibatkan koordinasi yang erat antarseluruh pemangku kepentingan terkait. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah berdasarkan usulan dari Bank Indonesia.
Selanjutnya, Bank Indonesia, bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan terus mengintensifkan pembahasan mendalam mengenai implementasi redenominasi. Penentuan waktu yang tepat untuk eksekusi redenominasi akan sangat mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial negara, diiringi kesiapan teknis yang meliputi aspek hukum, logistik, hingga infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
“Selama proses krusial ini berlangsung, Bank Indonesia akan tetap memprioritaskan fokusnya pada menjaga stabilitas nilai Rupiah dan secara konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” tambah Denny, menggarisbawahi komitmen BI.
Di sisi lain, wacana redenominasi ini justru memicu beragam pandangan kritis dari kalangan ekonom. Pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, berpendapat bahwa langkah redenominasi belum semestinya menjadi prioritas utama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan serius, terutama dari tekanan daya beli masyarakat dan stagnasi investasi.
“Masalah sebenarnya bukan terletak pada konsep redenominasinya, melainkan pada ketepatan waktu (timing) dan motivasi di baliknya. Ketika rakyat masih bergulat dengan lonjakan harga bahan pokok dan angka pengangguran yang cenderung meningkat, redenominasi terasa seperti mempercantik dinding rumah yang retak tanpa memperbaiki fondasinya,” ujarnya, mengilustrasikan kritik pedasnya.
Menurut Achmad, kebijakan redenominasi ini cenderung bersifat simbolis, lebih menonjolkan gengsi dan citra politik ekonomi ketimbang menjawab kebutuhan riil masyarakat yang mendesak. Ia mengingatkan bahwa redenominasi hanya akan efektif dan berhasil di negara-negara dengan stabilitas makroekonomi yang kokoh dan tingkat kepercayaan publik yang sangat kuat, seperti yang terjadi di Turki atau Korea Selatan.
“Indonesia belum berada pada tahap kematangan tersebut. Nilai tukar Rupiah masih rentan dan sensitif terhadap tekanan eksternal, dan masyarakat pun masih terbiasa dengan nominal uang yang besar. Perubahan mendadak menjadi Rupiah baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan harga dan persepsi inflasi yang dapat merugikan,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Achmad menilai bahwa alih-alih sekadar memoles angka pada mata uang Rupiah, pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat fondasi ekonomi riil melalui penciptaan lapangan kerja yang masif, pengendalian harga pangan yang stabil, dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
“Martabat sejati Rupiah tidak ditentukan oleh berapa banyak angka nol di belakangnya, melainkan oleh seberapa kuat dan mandiri rakyatnya dalam menopang perekonomian nasional,” pungkas Achmad, memberikan penekanan pada esensi ekonomi yang sesungguhnya.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengurangi nilai atau daya beli masyarakat. Langkah ini dianggap vital untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. RUU Redenominasi telah masuk Prolegnas 2025-2029 dan akan dibahas intensif dengan pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.
Wacana redenominasi menuai kritik, terutama terkait waktu pelaksanaan di tengah tantangan ekonomi seperti tekanan daya beli dan stagnasi investasi. Kebijakan ini dinilai lebih bersifat simbolis dan dianggap belum menjadi prioritas utama dibandingkan penguatan fondasi ekonomi riil melalui penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan, dan peningkatan pelayanan publik.