BOGOR – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil tindakan tegas. Purbaya mendesak agar sanksi dijatuhkan kepada para pelaku praktik manipulatif di pasar modal, atau yang populer dikenal sebagai “penggorengan saham“. Harapan besar Menkeu adalah agar proses pembersihan menyeluruh dari para spekulan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun mendatang.
Keseriusan Menkeu Purbaya bukan tanpa dasar. Dalam sebuah temu media Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025), ia mengungkapkan, “Kalau selama setahun bersih-bersih saja, sementara saya bisa lihat saham yang digoreng.” Ia mengaku turut mengamati pergerakan pasar saham dan bahkan mengenal sebagian “pemain” di balik praktik tersebut. Purbaya menyoroti bahwa mereka yang terlibat bukanlah market maker sejati, melainkan pihak-pihak yang ikut mempermainkan harga.
Penertiban para pelaku “penggorengan saham” ini, menurut Menkeu, merupakan langkah vital untuk menjaga dan memupuk minat generasi muda dalam berinvestasi. Ia menyuarakan kekhawatiran bahwa praktik tidak sehat ini berpotensi merusak kepercayaan investor pemula, terutama mengingat bahwa sekitar 50 persen investor pasar modal saat ini didominasi oleh kalangan muda. “Kalau itu tidak dibersihkan, sayang. Minat Gen Z atau kalangan muda yang berinvestasi di pasar modal sekarang bisa hilang,” tegas Purbaya. Ia menambahkan, jika integritas pasar modal dapat ditegakkan, maka investor muda akan lebih berani masuk karena merasa bermain di arena yang “fair game“, yang esensial bagi perkembangan pasar modal Indonesia.
Sebagai dorongan tambahan, Menteri Keuangan juga membuka peluang menggiurkan berupa pemberian insentif fiskal. Ini akan direalisasikan jika pasar modal menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas. Salah satu bentuk insentif yang sedang dipertimbangkan secara serius adalah pengurangan beban pajak bagi para pelaku pasar modal.
Purbaya menjelaskan, “Nanti kita lihat seperti apa, tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri.” Pernyataan ini senada dengan penegasannya saat berkunjung ke BEI pada Kamis (9/10/2025). Kala itu, Menkeu Purbaya secara gamblang menyatakan bahwa insentif pajak hanya akan diberikan jika otoritas pasar modal berhasil menertibkan perilaku merugikan dari para pelaku pasar saham, khususnya yang merugikan investor kecil. “Tadi direktur bursa minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi saya bilang akan saya beri insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya, goreng-gorengan dikendalikan supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Purbaya mencontohkan bahwa pemerintah telah terlebih dahulu memulai upaya penertiban internal di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna menjaga integritas fiskal. Ia berharap pasar modal dapat mengikuti jejak yang sama. Jika otoritas pasar modal mampu menunjukkan komitmen dan hasil nyata dalam menciptakan lingkungan investasi yang bersih, maka pemberian insentif akan dipertimbangkan secara serius untuk mendukung pengembangan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Ringkasan
Menteri Keuangan mendesak BEI dan OJK untuk menindak tegas pelaku manipulasi saham (“penggorengan saham”) dan menargetkan pembersihan dalam satu tahun. Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa praktik ini merusak kepercayaan investor, terutama generasi muda yang mendominasi pasar modal saat ini.
Sebagai dorongan, Kemenkeu mempertimbangkan insentif fiskal, seperti pengurangan pajak, jika pasar modal menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas. Insentif akan diberikan jika otoritas pasar modal berhasil menertibkan perilaku merugikan investor kecil, mengikuti upaya penertiban internal di Kementerian Keuangan.