Scoot.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah melakukan suspensi saham terhadap tiga emiten: PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), dan PT Futura Energi Global Tbk (FUTR).
Keputusan penting ini diumumkan oleh BEI dalam pengumuman resminya pada tanggal 13 Agustus 2025. Penghentian sementara perdagangan saham MLPT dan FUTR mulai berlaku efektif pada hari ini, 14 Agustus, di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara itu, untuk saham FIMP, suspensi telah diterapkan oleh BEI di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada hari Rabu, 13 Agustus, kemarin.
Saham Sanurhasta Mitra (MINA) Kena Suspensi, Analis Rekomendasi Wait & See
Tujuan utama dari tindakan suspensi saham ketiga emiten ini adalah sebagai langkah “cooling down” atau pendinginan, yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi para investor di pasar modal. BEI menegaskan bahwa penting bagi pihak-pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan terkait.
Data dari RTI menunjukkan bahwa saham MLPT mengalami lonjakan signifikan sebesar 108,59% dalam sebulan terakhir, mencapai level Rp 66.750 per saham. Serupa, saham FUTR juga mencatat kenaikan luar biasa sebesar 182,14% dalam periode yang sama, menguat ke posisi Rp 158 per saham.
BEI Buka Suspensi Saham MINA dan ROCK Mulai Selasa (5/8), Intip Gerak Sahamnya
Sementara itu, harga saham FIMP tercatat parkir di level Rp 69 per saham. Kasus FIMP memiliki konteks yang berbeda; emiten ini telah masuk dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2024. Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa alasan spesifik suspensi FIMP adalah karena “Perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai.”