
Scoot.co.id JAKARTA. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) siap melakukan pengelolaan ekspor SDA. Keputusan itu diladasi PP Ekspor SDA dan mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.
DSI yang kini telah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis.
Pada tahap awal komoditas yang akan dikelola PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
Penerapan ekspor satu pintu ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal, hingga akhirnya diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.
Sinar Mas Agro (SMAR) Umumkan Rencana Merger, Simak Detailnya
Wakil Direktur Utama SMAR, DR.ING Gianto Widjaja mengatakan, perseroan memahami bahwa Pemerintah berencana menerbitkan PP untuk mengatur tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis, termasuk produk sawit.
Hal ini guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Perseroan pun tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan Pemerintah dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk kebijakan terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang akan diterbitkan.
“Saat ini, perseroan secara aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta ketentuan dan pedoman pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 Mei 2026.
SMAR mengaku masih menunggu penerbitan PP terkait beserta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya, guna memahami kebijakan baru tersebut secara komprehensif.
Oleh karena itu, SMAR belum dapat menilai dan mengungkapkan dampak PP yang akan terbit tersebut terhadap perseroan dan operasionalnya.
Gianto bilang, pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.
“Setelah PP serta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya diterbitkan, perseroan akan segera menyiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap PP tersebut serta menjaga keberlangsungan usaha secara jangka panjang,” ungkapnya.
Reformasi Ekspor SDA Berpotensi Menekan Emiten Komoditas, Begini Kata Analis
Dalam perkembangan terbarunya, SMAR mengumumkan rencana merger dengan PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.
Melansir prospektus di laman Bursa Efek Indonesia, penggabungan usaha Panigoran ke dalam SMART merupakan bagian dari restrukturisasi internal untuk menyederhanakan struktur perusahaan SMART dan entitas anak. Sebagai gambaran, seluruh saham PANIGORAN dimiliki secara langsung oleh SMART.
Lantaran Panigoran merupakan entitas anak SMART yang dimiliki sebesar 100%, maka Penggabungan Usaha ini tidak mengakibatkan perubahan pengendalian dan strategi bisnis SMART secara keseluruhan. Serta, tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, hasil usaha, maupun kelangsungan usaha SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan secara grup.
Setelah Penggabungan Usaha menjadi efektif, SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan akan tetap berlanjut sebagai SMART dan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI. Sedangkan, eksistensi Panigoran akan berakhir karena hukum.
Rupiah Melemah Jadi Rp 17.801 per Dolar AS, Pasar Soroti Kebijakan Ekspor Lewat DSI