Tokocrypto Dukung Kripto Jadi Alat Bayar Sah Pasca Revisi UU P2SK

Sebuah babak baru berpotensi terbuka bagi industri kripto di Indonesia dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini dinilai dapat membuka jalan bagi inovasi signifikan, terutama terkait dengan usulan agar aset kripto tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen investasi semata, melainkan juga dapat bertransformasi menjadi alat pembayaran yang sah.

Menyikapi perkembangan ini, Calvin Kizana, selaku CEO Tokocrypto, mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif yang diajukan oleh Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam rapat Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, pembentukan kerangka regulasi kripto yang progresif dan harmonis adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong adopsi kripto yang lebih luas di tengah masyarakat. Calvin menekankan bahwa langkah ini krusial agar Indonesia mampu bersaing dan tidak tertinggal dari negara-negara lain dalam arena digital global.

“Jika diarahkan dengan tepat,” ujar Calvin dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat (3/10/2025), “kripto berpotensi menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global.” Pandangan ini menegaskan pentingnya aset kripto dalam ekosistem ekonomi digital masa depan.

Lebih lanjut, Calvin turut menyoroti bahwa inovasi di sektor kripto tidak selalu harus menunggu revisi regulasi besar. Ia mengemukakan, selain visi jangka panjang untuk perluasan fungsi aset kripto, pemerintah juga bisa mengambil langkah-langkah inovatif dalam waktu dekat guna memperkuat ekosistem yang sudah ada. “Misalnya,” jelasnya, “pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses daftar atau listing token-token baru, serta dukungan penuh untuk produk-produk inovatif seperti Staking dan Futures.” Langkah-langkah strategis ini, menurut Calvin, berpotensi besar untuk menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat dan berkelanjutan.

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK berpotensi mengubah fungsi aset kripto di Indonesia, tidak hanya sebagai instrumen investasi tetapi juga sebagai alat pembayaran yang sah. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan pentingnya regulasi kripto yang progresif untuk mendorong adopsi kripto yang lebih luas dan daya saing Indonesia di kancah global.

Calvin Kizana juga menyoroti bahwa inovasi di sektor kripto tidak harus menunggu revisi regulasi besar. Ia mengusulkan pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token baru, dan dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures guna menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *