UMR 2026: Menaker Bahas Formula Baru & Payung Hukum Upah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan dimulainya pembahasan krusial terkait penetapan Upah Minimum 2026. Diskusi intensif ini berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dengan fokus utama pada penentuan bentuk payung hukum yang akan menjadi dasar standar gaji terendah bagi pekerja tahun depan.

Yassierli menjelaskan bahwa kajian mengenai penentuan upah minimum 2026 telah bergulir sejak paruh pertama tahun ini. Selain mendiskusikan landasan hukum, Depenas aktif menghimpun berbagai usulan penyesuaian upah minimum dari perwakilan pengusaha dan buruh. Proses ini diawasi ketat mengingat Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker sendiri.

Sebagai forum tripartite, Depenas beranggotakan perwakilan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha, memastikan setiap aspirasi tertampung. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan rentang penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, menunjukkan tahap pengumpulan masukan masih menjadi prioritas utama.

Menanggapi isu regulasi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, secara tegas menyatakan bahwa penyesuaian upah minimum 2026 tidak akan didasarkan pada aturan setingkat undang-undang. Keputusan ini diambil karena Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menjadi cikal bakal RUU Ketenagakerjaan, ditargetkan baru akan diterbitkan tahun depan.

Indah menambahkan, bentuk regulasi final untuk upah minimum 2026 masih menjadi pembahasan, kemungkinan besar berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. RUU Ketenagakerjaan sendiri merupakan respons terhadap rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) setelah uji materiil terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Meskipun pemerintah berkomitmen penuh untuk mengindahkan rekomendasi MK tersebut, Indah kembali menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan tidak akan menjadi payung hukum utama untuk penetapan upah minimum 2026. Diskusi mengenai landasan hukum di Depenas dinilai Indah berjalan positif, memupuk optimisme bahwa aturan penyesuaian upah minimum 2026 dapat diterbitkan sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2025.

Seperti diketahui, penentuan upah minimum tahun ini tidak menggunakan dasar UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Adapun payung hukum yang membuat upah minimum tahun ini naik 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024.

Ringkasan

Kementerian Ketenagakerjaan sedang membahas formula baru dan payung hukum untuk Upah Minimum 2026 di Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan ini melibatkan perwakilan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha, dengan fokus pada penentuan regulasi yang akan menjadi dasar standar gaji terendah tahun depan.

Regulasi Upah Minimum 2026 kemungkinan besar akan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), bukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih dalam proses revisi. Pemerintah menargetkan aturan penyesuaian Upah Minimum 2026 dapat diterbitkan pada 21 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *