Utang Pemerintah Turun, Kemenkeu: Tetap Sesuai Kemampuan Bayar

Pemerintah Indonesia menunjukkan pengelolaan keuangan yang cermat, dengan total utang pemerintah pusat pada akhir kuartal II 2025 tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun. Angka ini menandai penurunan signifikan dari posisi Mei 2025 yang mencapai Rp 9.177,48 triliun. Secara proporsional, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada di level 39,86 persen, sebuah indikator kesehatan fiskal yang patut diperhitungkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto, dalam sebuah media briefing pada Jumat (10/10), menegaskan bahwa rasio ini merupakan “satu level yang cukup rendah, cukup moderat dibanding banyak negara.” Pernyataan ini didukung oleh perbandingan dengan negara-negara tetangga dan regional; Malaysia mencatat rasio 61,9 persen terhadap PDB, Filipina 62 persen, Thailand 62,8 persen, bahkan India mencapai 84,3 persen. Data ini menggarisbawahi posisi utang pemerintah Indonesia yang relatif stabil dan terkendali.

Lebih lanjut, Suminto merinci struktur utang pemerintah per Juni 2025. Dari total Rp 9.138 triliun, sebesar Rp 1.157 triliun berasal dari pinjaman, sementara Rp 7.980 triliun lainnya dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Menariknya, pinjaman mencatatkan sedikit kenaikan, bergerak dari Rp 1.147 triliun menjadi Rp 1.157 triliun. Peningkatan ini didorong oleh pinjaman dari luar negeri yang naik dari Rp 1.099,25 triliun menjadi Rp 1.108,17 triliun, serta pinjaman domestik yang juga mengalami kenaikan tipis dari Rp 48,7 triliun menjadi Rp 49 triliun. Di sisi lain, komposisi utang pemerintah dalam bentuk SBN justru menunjukkan tren penurunan yang positif, menyusut dari Rp 8.029 triliun menjadi Rp 7.980 triliun. Penerbitan SBN berdenominasi rupiah tetap mendominasi dengan nilai Rp 6.484,12 triliun, meski sedikit menurun dari Rp 6.524,44 triliun. Sementara itu, SBN valas juga menunjukkan tren serupa, berkurang dari Rp 1.505,09 triliun menjadi Rp 1.496,75 triliun.

Kemenkeu Pastikan Tidak Ada Utang Pemerintah di Proyek Kereta Cepat Whoosh

Suminto dengan tegas mengingatkan bahwa setiap utang pemerintah pada akhirnya akan dibayar melalui pajak yang dikumpulkan dari rakyat. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam setiap keputusan berutang, memastikan bahwa negara hanya meminjam sesuai kemampuannya, baik untuk melunasi pokok maupun bunganya. Ia menjelaskan, penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan tenor panjang, bahkan hingga 40 tahun, berarti “anak cucu kita” yang akan menanggungnya melalui pembayaran pajak. “Maka, utang ini sebenarnya adalah future tax,” papar Suminto. Ini adalah kewajiban yang akan dipenuhi oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, pengelolaan utang pemerintah dilakukan dengan sangat hati-hati, terukur, dan selalu dalam batas kemampuan negara untuk membayar kembali di masa depan, demi menjaga keberlanjutan fiskal.

OJK: Intermediasi Membaik, Likuiditas Memadai, dan Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka

Suminto juga menekankan bahwa penambahan nominal utang pemerintah ini senantiasa diimbangi dengan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi negara mampu menopang beban utang, menjaga keseimbangan fiskal tetap sehat. Penarikan utang tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan asesmen mendalam terhadap proyeksi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang, memastikan setiap pinjaman strategis dan berkelanjutan. Sebagaimana ditekankan oleh Suminto, “Utang akan dibiayai pertumbuhan ekonomi.” Artinya, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar pula penerimaan negara yang didapatkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan negara untuk membayar kembali kewajiban utangnya. Filosofi ini memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan fiskal dan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Studi LPEM UI: Aset Kripto Berkontribusi Rp 70 Triliun ke Ekonomi Nasional dengan Potensi yang Masih Bisa Lebih Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *