JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengungkapkan adanya ribuan Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Dari jumlah tersebut, sorotan utama tertuju pada 200 individu yang menunggak pajak dengan nominal fantastis. Angka ini juga sebelumnya sempat diisyaratkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menandakan seriusnya permasalahan ini.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam agenda Media Gathering APB 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) malam WIB, menjelaskan lebih lanjut mengenai fokus pada 200 WP tersebut. “Penunggak pajak itu jumlahnya memang banyak, ribuan. Namun, 200 orang ini menjadi perhatian khusus karena skala tunggakannya yang besar dan kompleksitas kasusnya yang memerlukan penelaahan mendalam. Inilah yang sempat di-highlight oleh Pak Menteri,” terang Yon.
Yon Arsal membeberkan bahwa 200 WP yang dimaksud merupakan individu-individu kaya raya dengan total tunggakan pajak mencapai angka mencengangkan Rp 60 triliun. Penagihan terhadap ratusan WP ini diakui cukup sulit akibat beragam faktor, salah satunya adalah kondisi usaha mereka yang telah dinyatakan pailit, menghambat proses pemungutan pajak.
“Wajib Pajak prominen, atau yang sering disebut sebagai Wajib Pajak besar, umumnya memiliki tunggakan pajak dalam jumlah masif. Kasus-kasus mereka relatif sulit untuk diselesaikan dan seringkali membutuhkan perhatian serta koordinasi dari berbagai pihak,” imbuh Yon, menjelaskan karakteristik penunggak kelas kakap ini yang menuntut pendekatan khusus.
Secara teknis, proses penagihan piutang pajak ini sebagian besar ditangani oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, Yon tidak menampik kemungkinan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat langsung mengambil alih penanganan kasus-kasus tertentu, terutama yang berskala besar dan sangat kompleks.
“Kami akan terus mengelola dan berupaya menyelesaikan kasus-kasus penagihan piutang pajak ini hingga akhir tahun 2025. Prioritas kami adalah menuntaskan mana yang dapat diselesaikan dalam waktu cepat,” pungkas Yon, menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam mengatasi permasalahan tunggakan pajak yang merugikan negara ini.
Ringkasan
Kementerian Keuangan RI tengah membidik 200 Wajib Pajak (WP) dengan tunggakan pajak besar yang mencapai Rp 60 triliun. Dari ribuan WP yang menunggak, 200 individu ini menjadi perhatian khusus karena skala tunggakan dan kompleksitas kasusnya, sehingga memerlukan penelaahan mendalam. WP ini umumnya adalah individu kaya raya dengan kasus yang sulit diselesaikan, seringkali karena kondisi usaha yang pailit.
Proses penagihan piutang pajak sebagian besar ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat mengambil alih kasus besar dan kompleks. Kemenkeu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penagihan piutang pajak hingga akhir tahun 2025, dengan prioritas pada kasus yang dapat diselesaikan dengan cepat.