
Scoot.co.id – Pemerintah melalui operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea Cukai – Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) oleh PT MMS. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (6/11), menyasar praktik yang berpotensi merugikan negara.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, tim gabungan telah menyita sebanyak 87 kontainer milik PT MMS. Kontainer-kontainer tersebut berisi komoditas yang disebut Fatty Meter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton, diperkirakan senilai Rp 28,7 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengawasi arus keluar-masuk barang serta kepatuhan terhadap regulasi ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini diambil setelah pihaknya menerima informasi mengenai ketidaksesuaian antara pemberitahuan barang dengan izin ekspor yang dimiliki. Informasi awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses ekspor produk turunan CPO tersebut.
Pada dokumen awal, barang yang dilaporkan dalam 87 kontainer disebutkan sebagai Fatty Meter, yang seharusnya tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan serta pembatasan ekspor (lartas). Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan izin ekspor dengan isi sebenarnya yang disampaikan oleh importir. Indikasi ini diperkuat dengan fakta bahwa praktik pemberitahuan yang tidak sesuai telah sering terjadi secara berkala.
“Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor, yang disaksikan oleh Satgasus Polri, dengan jelas menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Kondisi ini berpotensi menyebabkan komoditas tersebut dikenakan biaya keluar dan wajib memenuhi ketentuan ekspor tertentu,” tegas Djaka Budhi Utama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11).
Djaka lebih lanjut membeberkan bahwa penegahan ini masih dalam tahap penelitian lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian integral dari sinergi hulu-hilir sektor kelapa sawit nasional, bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.
Dalam konteks ini, Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (Satgas PKH) di bawah koordinasi Presiden berperan dalam memperkuat sisi hulu, fokus pada penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit. Sementara itu, di sisi hilir, Kementerian Keuangan—melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai—bersama Satgasus Polri memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor serta potensi kerugian penerimaan negara.
“Kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga sangat krusial, khususnya antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, dan instansi teknis lainnya. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” jelasnya, menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektoral.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa melalui kerja sama yang telah terjalin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium yang berbeda. Hasil pemeriksaan tersebut mengonfirmasi bahwa kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Barang sitaan tersebut sebagian besar berisi komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit, yang akan ditindaklanjuti bersama dengan Dirjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami ingin mendalami lebih lanjut karena dari modus yang terungkap, terjadi upaya-upaya penghindaran pajak yang seringkali terjadi. Kali ini, upaya tersebut dilakukan pada komoditas serupa Fatty Meter, yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor,” ujar Listyo. “Ternyata, celah inilah yang kemudian digunakan untuk menghindari pajak, yang tentunya menyebabkan kerugian negara. Kami akan melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi melakukan praktik serupa,” pungkasnya, menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku dan mencegah kerugian negara di masa mendatang.
Ringkasan
Pemerintah, melalui operasi gabungan antara Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak) dan Satgasus Polri, berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 87 kontainer berisi komoditas yang disebut Fatty Meter dengan berat sekitar 1.802 ton, senilai Rp 28,7 miliar, disita karena diduga tidak sesuai dengan izin ekspor yang dilaporkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan biaya keluar dan memenuhi ketentuan ekspor tertentu. Kapolri menegaskan bahwa upaya penghindaran pajak ini merugikan negara, dan pendalaman akan dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi melakukan praktik serupa. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk memastikan industri sawit Indonesia berjalan transparan, berkeadilan, dan akuntabel.