Ekspor Ilegal Sawit Rp2,8 Triliun Dibongkar: Kemenkeu dan Polri Bertindak!

Scoot.co.id – , JAKARTA — Sebuah operasi gabungan yang intensif antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar modus baru ekspor ilegal produk turunan sawit. Praktik culas ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka fantastis Rp2,8 triliun. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS kini telah ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok setelah terdeteksi adanya manipulasi dokumen ekspor; komoditas yang dilaporkan sebagai “fatty matter” ternyata mengandung turunan crude palm oil (CPO).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025), secara lugas menyatakan, “Dari hasil analisis dan pemeriksaan laboratorium ditemukan bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan fakta barang yang diekspor, karena itu kami melakukan langkah penegahan.” Konfirmasi atas kecurangan ini didapat setelah analisis mendalam mengungkap perbedaan signifikan antara deklarasi dan isi sebenarnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Bea Cukai dan IPB secara gamblang menunjukkan bahwa barang ekspor PT MMS mengandung produk turunan CPO, komoditas yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor. Ironisnya, dalam dokumen senilai Rp28,7 miliar tersebut, barang dilaporkan sebagai fatty matter, kategori yang memang bebas bea keluar dan tidak termasuk dalam larangan/pembatasan ekspor (Lartas), sebuah celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. “Dari satu komoditas saja, nilai transaksi mencapai sekitar Rp2,8 triliun,” jelas Sigit, menggarisbawahi skala kerugian yang berpotensi terjadi. Modus operandi ini secara jelas merugikan negara, dan penyelidikan kini diperdalam untuk mengungkap perusahaan-perusahaan lain yang mungkin menggunakan pola serupa.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak turut memperkuat dugaan adanya praktik serupa, di mana tercatat 25 wajib pajak melaporkan ekspor fatty matter sepanjang tahun 2025 dengan total nilai dokumen mencapai Rp2,08 triliun. Satgasus OPN Polri menemukan adanya indikasi praktik underinvoice dan misclassification, yang mengarah pada upaya sistematis penghindaran pajak dan pungutan ekspor, bukan hanya pada satu entitas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti dampak negatif praktik ini terhadap industri dalam negeri. “Kasus dugaan ekspor ilegal PT MMS jelas tidak mendukung program hilirisasi sawit nasional karena menghilangkan potensi nilai tambah di dalam negeri,” ujarnya. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk manipulasi dokumen ekspor dan kini memfokuskan pengawasan terhadap 290 perusahaan sawit lainnya.

Pemerintah sebelumnya telah berupaya mengantisipasi celah ini melalui penetapan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur 122 jenis produk turunan sawit, termasuk fatty matter. Aturan ini menjadi acuan krusial untuk mencegah penyamaran klasifikasi komoditas yang berpotensi merugikan negara melalui celah regulasi.

Hasil investigasi sementara juga mengindikasikan bahwa modus operandi ini merupakan kelanjutan dari praktik serupa yang pernah terjadi dengan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) pada tahun sebelumnya. Setelah ekspor POME dibatasi, para pelaku beralih menggunakan kategori fatty matter sebagai cara baru untuk lolos dari pungutan. Adapun, negara tujuan ekspor untuk kasus ini adalah Cina.

“Kami menemukan pola baru penghindaran pajak, dan ini kami dalami karena kerugian negara yang disebutkan terjadi pada periode Januari–Oktober 2025,” tambah Djaka Budi Utama, menekankan urgensi penyelidikan yang lebih luas dan mendalam terhadap periode waktu tersebut.

Satgasus OPN Polri memastikan bahwa penanganan kasus akan terus dikembangkan untuk memeriksa afiliasi PT MMS serta pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami yakin masih ada kasus serupa di berbagai wilayah yang sedang kami kembangkan,” tegas Kapolri, menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara ini hingga ke akar-akarnya.

Ringkasan

Kementerian Keuangan dan Polri berhasil membongkar ekspor ilegal turunan sawit yang merugikan negara hingga Rp2,8 triliun. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena manipulasi dokumen ekspor, di mana komoditas yang dilaporkan sebagai “fatty matter” ternyata mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor.

Pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara deklarasi dan isi sebenarnya, mengindikasikan upaya penghindaran pajak dan pungutan ekspor. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini dan memperdalam penyelidikan untuk mengungkap perusahaan lain yang mungkin terlibat, serta fokus pada pengawasan terhadap 290 perusahaan sawit lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *