
JAKARTA – PT Alim Investindo, entitas milik pengusaha terkemuka Alim Markus, secara resmi mengumumkan langkah strategis divestasi melalui penjualan sebagian kepemilikan sahamnya di PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS). Pengumuman penting ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 14 Agustus 2025, menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan saham bank tersebut.
Sebelum aksi divestasi ini, PT Alim Investindo tercatat menguasai 2,51 miliar saham Bank Maspion, merepresentasikan porsi kepemilikan sebesar 13,89%. Dalam transaksi teranyar ini, sebanyak 644,46 juta saham telah dilepas dengan harga Rp500 per saham. Penjualan ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp322 miliar bagi perusahaan. Setelah divestasi tersebut, kepemilikan saham Alim Investindo di BMAS kini menjadi 1.870.763.156 saham, atau sekitar 10,33% dari total saham beredar.
Langkah penjualan saham ini bukanlah tanpa latar belakang, melainkan merupakan tindak lanjut dari putusan perdamaian antara PT Alim Investindo dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk. Putusan tersebut, yang memiliki kekuatan hukum, dikeluarkan oleh hakim pada 1 Agustus 2025. Sebelumnya, hubungan kedua entitas ini sempat diwarnai gugatan hukum yang diajukan oleh Alim Investindo terhadap BMAS, terdaftar dengan perkara No. 1349/Pdt.G/2023/PN. Sby., di mana Bank Maspion berposisi sebagai Tergugat I.
Proses perdamaian tersebut berawal dari penandatanganan perjanjian perdamaian pada 17 Juli 2025, yang memuat kesepakatan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak. Selanjutnya, pada 25 Juli 2025, Alim Investindo sebagai Penggugat dan Bank Maspion sebagai Tergugat mengajukan perjanjian tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diperiksa dan disahkan oleh hakim. Puncak dari proses hukum ini adalah diterimanya Surat Putusan Perdamaian oleh Bank Maspion pada 8 Agustus 2025, yang secara resmi menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pihak manajemen BMAS menegaskan bahwa gugatan dari Alim Investindo ini tidak berdampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perlu diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Alim Investindo sebelumnya, terdapat tiga pihak utama yang menjadi tergugat: PT Bank Maspion Indonesia Tbk., Komisaris Independen Bank Maspion yaitu Pardi Kendy, serta notaris Anita Anggawidjaja. Selain itu, beberapa entitas dan pejabat turut disebut sebagai turut tergugat, meliputi Kasikorn Vision Financial Company Pte. Ltd., Kasikornbank Public Company Ltd., PT Guna Investindo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebagai informasi tambahan, Kasikorn Vision Financial Company Pte. Ltd. dan Kasikornbank Public Company Ltd. merupakan dua entitas penting dalam struktur kepemilikan Bank Maspion. Kasikorn Vision tercatat memiliki 5,15% saham, sementara Kasikornbank berperan sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan signifikan sebesar 62,35%. Inti dari dalil gugatan Alim Investindo, sebagaimana terungkap dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, adalah klaim bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Maspion yang diselenggarakan pada 15 Juni 2023 cacat hukum dan oleh karenanya, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Lebih lanjut, Alim Investindo juga mempermasalahkan keabsahan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan RUPSLB tersebut, termasuk surat keterangan nomor 21/Notaris/VI/2023 (16 Juni 2023), ringkasan risalah rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Maspion nomor XXXIV/378/AA/SBY/06/2023 (19 Juni 2023), serta akta nomor 106 (27 Juni 2023), yang kesemuanya dibuat oleh notaris Anita Anggawidjaja, dengan dalih tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi gugatan ini, pihak Bank Maspion melalui jawaban tertulis kepada otoritas bursa pada 14 Mei 2025, menegaskan komitmen mereka untuk membuktikan di pengadilan bahwa pelaksanaan RUPS pada 15 Juni 2023 telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didukung oleh bukti surat, dokumen, dan saksi. Melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Kasemsri Charoensidhhi dan Direktur Kepatuhan dan Legal Viktor Ebenheizer Fanggidae, Bank Maspion sekali lagi menekankan bahwa perkara hukum ini sama sekali tidak memengaruhi kelangsungan usaha maupun operasional bank.
Ringkasan
PT Alim Investindo, milik Alim Markus, menjual sebagian sahamnya di PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) sebanyak 644,46 juta lembar dengan harga Rp500 per saham, menghasilkan dana Rp322 miliar. Setelah divestasi, kepemilikan Alim Investindo di BMAS menjadi 10,33%. Transaksi ini diumumkan ke Bursa Efek Indonesia pada 14 Agustus 2025.
Penjualan saham ini merupakan tindak lanjut dari putusan perdamaian antara PT Alim Investindo dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk., terkait gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Alim Investindo terhadap BMAS mengenai RUPSLB yang dianggap cacat hukum. Bank Maspion menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.