PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), salah satu emiten pertambangan terkemuka di Indonesia, telah mengumumkan penandatanganan perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir dengan nilai total mencapai US$500 juta. Kesepakatan strategis ini, yang diteken pada 1 Agustus 2025, bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan likuiditas perseroan.
Informasi penting ini diungkapkan melalui keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang menegaskan bahwa perjanjian fasilitas kredit ini melibatkan kolaborasi strategis dengan sejumlah perbankan nasional dan mancanegara terkemuka. Dalam struktur kesepakatan ini, ANTM berperan sebagai debitur. Sementara itu, sederet institusi finansial global dan domestik seperti DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited secara kolektif bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, bookrunners, dan para kreditur. Melengkapi jajaran ini, PT Bank DBS Indonesia dipercaya sebagai agen dari para pihak pembiayaan, dan United Overseas Bank Limited bertindak sebagai koordinator tunggal.
Secara rinci, ANTM berhasil mengamankan dua jenis fasilitas kredit. Pertama, fasilitas kredit berjangka (Fasilitas A) dengan plafon hingga US$250 juta. Kedua, fasilitas kredit bergulir (Fasilitas B) juga dengan plafon hingga US$250 juta. Pembagian ini memungkinkan ANTM untuk mengelola kebutuhan pendanaan jangka panjang maupun kebutuhan modal kerja yang fleksibel.
Adapun suku bunga untuk fasilitas kredit ini ditetapkan secara kompetitif, dengan total margin sebesar 1,025% untuk kreditur luar negeri dan 1,075% untuk kreditur dalam negeri. Angka ini akan ditambahkan dengan Suku Bunga Acuan (SOFR) yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited, mencerminkan kondisi pasar keuangan global.
Mekanisme pembayaran kembali untuk Fasilitas A dirancang dengan skema cicilan yang terstruktur. Pembayaran cicilan akan dilakukan secara berkala dalam jumlah yang sama, dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati dari total pinjaman Fasilitas A yang belum terbayar pada akhir periode ketersediaan yang berlaku. Selain itu, ANTM sebagai debitur juga wajib melunasi seluruh jumlah terutang lainnya sesuai Dokumen Pembiayaan pada tanggal pembayaran kembali terakhir. Penting dicatat bahwa bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi tidak dapat ditarik kembali atau dipinjam ulang, menunjukkan sifat non-bergulir dari fasilitas ini.
Berbeda dengan Fasilitas A, mekanisme pembayaran untuk Fasilitas B didesain lebih fleksibel. Setiap pinjaman yang ditarik dari fasilitas bergulir ini harus dilunasi oleh ANTM pada hari terakhir periode bunga yang berlaku, memungkinkan fleksibilitas dalam pengelolaan modal kerja.
Manajemen ANTM dalam keterbukaan informasinya pada Senin (4/8) turut menjelaskan bahwa perjanjian fasilitas ini diatur berdasarkan hukum Inggris. Apabila timbul sengketa dari atau sehubungan dengan perjanjian ini, penyelesaiannya akan dirujuk melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC), memastikan kerangka hukum yang jelas dan diakui secara internasional. Guna menjaga transparansi dan prinsip tata kelola yang baik, manajemen ANTM menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak pembiayaan yang terafiliasi dengan perseroan. Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa para pihak pembiayaan tidak memiliki potensi benturan kepentingan dalam transaksi pinjaman strategis ini.
Transaksi pinjaman berskala besar ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan ANTM, khususnya pada posisi kas dan setara kas perseroan. Dengan adanya fasilitas ini, kas dan setara kas ANTM diperkirakan akan meningkat sebesar Rp8,03 triliun. Angka ini akan mengubah posisi kas dari sebelumnya Rp4,75 triliun yang tercatat dalam laporan keuangan kuartal I-2025, menjadi total Rp12,78 triliun. Peningkatan substansial ini tentu akan memperkuat likuiditas dan fleksibilitas finansial ANTM dalam mendukung operasional serta rencana pengembangan bisnis ke depan.
Ringkasan
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan total nilai US$500 juta yang terdiri dari fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan likuiditas perusahaan, melibatkan kolaborasi dengan perbankan nasional dan mancanegara seperti DBS Bank Ltd dan MUFG Bank Ltd.
Fasilitas kredit ini terdiri dari fasilitas berjangka (US$250 juta) dengan skema cicilan dan fasilitas bergulir (US$250 juta) yang lebih fleksibel untuk pengelolaan modal kerja. Transaksi pinjaman ini diperkirakan akan meningkatkan kas dan setara kas ANTM sebesar Rp8,03 triliun, memperkuat likuiditas dan fleksibilitas finansial perseroan.