Awas! 5 Saham Ini Dipantau Ketat BEI: HERO, OILS, IBFN, RMKE, MLPL

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pemantauan ketat terhadap pergerakan lima saham emiten yang menunjukkan kenaikan harga di luar batas kewajaran, atau yang dikenal sebagai Unusual Market Activity (UMA). Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian BEI terhadap fluktuasi harga saham yang signifikan di pasar.

Kelima emiten yang kini masuk dalam daftar pengawasan UMA tersebut meliputi PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO), PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS), PT Intan Baruprana Tbk (IBFN), PT RMK Energy Tbk (RMKE), dan PT Multipolar Tbk (MLPL). Pergerakan harga saham emiten-emiten ini telah menarik perhatian regulator karena peningkatan substansial dalam periode waktu tertentu.

Pada penutupan sesi I perdagangan Rabu (1/10/2025), saham PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO) tercatat bergerak di zona merah, anjlok 5,81% ke level Rp 730 per saham. Penurunan ini kontras dengan lonjakan signifikan sebesar 81,59% yang telah terakumulasi dalam sepekan terakhir. Senada, saham PT Intan Baruprana Tbk (IBFN) juga mengalami koreksi tajam 8,89% menjadi Rp 82 pada akhir perdagangan sesi I, meski dalam seminggu terakhir harganya telah meningkat 30,16%.

Di sisi lain, saham PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) menutup sesi I dengan pelemahan tipis 0,77% ke harga Rp 258, meski dalam sepekan terakhir, saham ini telah melesat fenomenal hingga 92,54%. Demikian pula, saham PT Multipolar Tbk (MLPL) ditutup melemah 3,36% ke Rp 230 per saham pada akhir sesi I, setelah mengalami kenaikan impresif 47,44% dalam sepekan terakhir.

Berbeda dengan mayoritas saham UMA lainnya, saham PT RMK Energy Tbk (RMKE) justru mencatat kenaikan tipis 1,37% ke level Rp 1.845 di sesi I perdagangan hari ini. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah melonjak 60,43% dalam rentang sepekan, menunjukkan kinerja yang relatif lebih stabil dibandingkan yang lain di daftar UMA.

Yulianto Aji Sadono, selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menegaskan bahwa pengumuman UMA ini bukanlah indikasi otomatis adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. “Pengumuman UMA ini tak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujarnya. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang jelas kepada para pelaku pasar.

Yulianto mengimbau para investor untuk senantiasa mencermati jawaban konfirmasi dari perusahaan terkait yang diminta oleh BEI, serta menganalisis secara seksama kinerja fundamental emiten-emiten tersebut. Selain itu, penting bagi investor untuk meninjau kembali setiap rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten, terutama jika belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Investor juga diharapkan untuk mempertimbangkan secara matang berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi,” tambah Yulianto dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (30/9/2025). Himbauan ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan analisis mendalam dalam setiap pengambilan keputusan investasi di pasar modal.

Tujuh Saham Ini Masuk Radar UMA, Ada Saham FAST dan RANC
Waspada! Empat Saham Ini Masuk Radar UMA, Ada PTRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *