Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas mengumumkan bahwa insentif senilai Rp 6 juta yang dialokasikan untuk program vital Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dihentikan seketika. Keputusan ini berlaku jika fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program terbukti gagal memenuhi standar operasional yang ditetapkan secara konsisten.
Menurut Rufriyanto Maulana Yusuf, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, skema insentif dalam program MBG dirancang bukan hanya untuk menawarkan perlindungan finansial bagi mitra SPPG. Lebih dari itu, skema ini juga dilengkapi dengan mekanisme kontrol yang sangat ketat untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas.
Ia menjelaskan bahwa logika operasional di balik mekanisme pendisiplinan ini berakar pada prinsip supremasi hukum tertinggi dalam Anggaran Belanja Pembangunan (ABP), yakni ‘tiada layanan, tiada pembayaran’ (no service, no pay). Pernyataan tegas ini disampaikan Rufriyanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (3/4).
Rufriyanto menegaskan, hak mitra atas insentif Rp 6 juta akan seketika hangus apabila fasilitas SPPG mereka diklasifikasikan dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia, terlepas dari berbagai alasan yang mendasarinya.
Mekanisme ini, lanjutnya, berfungsi sebagai instrumen pemaksa kepatuhan yang efektif, mendorong mitra SPPG untuk senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi pada level optimal. Parameter kecacatan mutu diberlakukan dengan sangat ketat. Sebagai contoh, insentif dapat dicabut jika filter air SPPG terdeteksi bakteri E.Coli, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengalami kemampetan hingga membanjiri permukiman warga, mesin pendingin (chiller) rusak dan menyebabkan daging busuk, atau jika fasilitas gagal memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
“Jika salah satu dari kondisi di atas terjadi, maka secara hukum fasilitas SPPG tersebut dinyatakan tidak memenuhi ‘stand by readiness‘. Konsekuensinya, pada hari itu juga, penyaluran insentif Rp 6 juta akan langsung dihentikan,” tegas Rufriyanto.
Ia menambahkan, ketentuan ini secara fundamental mendorong mitra SPPG untuk memelihara dan menjaga kualitas fasilitas mereka dengan disiplin tinggi setiap hari. Hal ini dikarenakan seluruh risiko operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan berada di pihak mitra.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG diharapkan dapat terus terjaga secara optimal. Selain itu, Rufriyanto juga memandang bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya transformasi tata kelola publik yang senantiasa disempurnakan oleh pemerintah.
BGN mengakui bahwa implementasi program ini masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional. Meskipun demikian, Rufriyanto menegaskan bahwa skema kemitraan SPPG memiliki nilai strategis yang sangat besar bagi keberhasilan program.
“Oleh karena itu, meskipun Program MBG yang dijalankan melalui skema kemitraan SPPG mungkin masih menghadapi tantangan dan membutuhkan adaptasi di lapangan, menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit adalah sebuah kerugian intelektual yang patut dihindari,” pungkasnya.