Scoot.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penutupan layanan operasionalnya pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan penetapan hari tersebut sebagai cuti bersama, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI).
Penutupan sementara operasional BI ini didasarkan pada Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam keterangannya pada Kamis (14/8), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi. “Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” jelasnya.
Sejumlah layanan utama Bank Indonesia akan dihentikan sementara selama periode cuti bersama tersebut. Ini mencakup kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selain itu, operasional BI yang juga akan ditiadakan meliputi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Kendati demikian, Ramdan Denny Prakoso menambahkan bahwa “pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.” Ini berarti bank dan lembaga keuangan lain dapat memiliki jadwal operasional yang berbeda.
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Konsekuensinya, libur sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI ini secara otomatis akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai atau karyawan.
Dengan penambahan cuti bersama ini, total tanggal merah sepanjang tahun 2025 kini mencapai 30 hari. Angka ini sudah termasuk hari libur nasional seperti HUT ke-80 RI yang selalu diperingati setiap 17 Agustus.
Secara spesifik, jumlah hari cuti bersama di tahun 2025 bertambah satu hari, menjadi total 11 hari, dari sebelumnya 10 hari. Kenaikan ini juga mencakup periode cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Waisak.
Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur mengenai lembaga dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas. Unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan di tingkat pusat maupun daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memastikan layanan publik tetap berjalan.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) mengumumkan penutupan layanan operasional pada 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama setelah HUT ke-80 RI. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Beberapa layanan utama seperti BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI, dan layanan operasional kas akan ditiadakan sementara.
Meskipun operasional BI tutup, lembaga keuangan lain memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal operasional masing-masing. Cuti bersama pada 18 Agustus 2025 akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai, dan total tanggal merah di tahun 2025 menjadi 30 hari, termasuk 11 hari cuti bersama. Lembaga dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus memastikan layanan publik tetap berjalan.