Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus sosok di balik akun media sosial Bjorka, yang selama ini menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data. Penangkapan ini merupakan respons terhadap tindakan mengunggah tampilan basis data nasabah bank, seolah-olah data tersebut otentik dan valid.
Pelaku, yang teridentifikasi dengan inisial WFT, seorang pemuda berusia 22 tahun, diyakini sebagai pemilik akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Penangkapan WFT dilakukan pada Selasa, 23 September, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Informasi penangkapan ini secara resmi disampaikan oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober.
Pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data yang dilakukan oleh pemilik akun Bjorka ini berawal dari laporan salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia sekitar bulan Februari. Pelaku, melalui akun X @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan sebagian data akun nasabah bank swasta tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank, mengklaim telah berhasil meretas atau hack sebanyak 4,9 juta akun database nasabah.
Tindakan peretasan dan klaim tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi bank. Selain memicu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi celah keamanan pada sistem perbankan, insiden ini juga berdampak negatif pada reputasi bank. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan nasabah yang esensial akibat unggahan provokatif tersebut.
Sebelumnya, pada bulan Februari, akun X dengan nama Bjorka juga pernah mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware telah berhasil mendapatkan akses ke 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA, meskipun identitas kelompok peretas yang dimaksud tidak diperinci. Pada saat yang sama, tangkapan layar yang beredar menunjukkan akun bernama “Sky Wave” menjual data yang diduga milik nasabah BCA di dark web. Menanggapi klaim tersebut, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, saat itu dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka WFT dikenakan sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Fian Yunus menegaskan bahwa WFT alias Bjorka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 miliar.
Dalam proses penyelidikan yang intensif, tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas yang menyimpan 28 alamat email milik tersangka WFT, yang menjadi petunjuk vital dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, WFT mengakui bahwa dirinya telah aktif di media sosial dan mengidentifikasi diri sebagai Bjorka sejak tahun 2020, jauh sebelum kasus bank swasta ini mencuat ke publik dan menarik perhatian luas.
Ringkasan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap WFT, seorang pemuda berusia 22 tahun, yang diduga sebagai pemilik akun media sosial Bjorka terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data nasabah bank. Penangkapan dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara, setelah adanya laporan dari sebuah bank swasta terkait unggahan data nasabah di akun X @bjorkanesiaaa.
WFT dijerat dengan pasal-pasal UU ITE yang meliputi Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, tablet, kartu SIM, dan diska lepas yang berisi alamat email milik tersangka, yang mengkonfirmasi bahwa WFT telah aktif sebagai Bjorka sejak tahun 2020.