Scoot.co.id – , JAKARTA — Harga buyback emas Antam menunjukkan performa yang mengesankan, terpantau mengalami kenaikan dua digit hingga Minggu, 31 Agustus 2025. Perkembangan ini memberikan sinyal positif bagi para investor emas di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga buyback emas Antam menguat signifikan sebesar Rp17.000, mencapai angka Rp1.827.000 per gram pada Minggu tersebut. Angka ini tidak hanya mencerminkan kenaikan harian, tetapi juga menunjukkan lonjakan impresif 33,84% dari posisi awal tahun yang tercatat di Rp1.365.000.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa harga buyback ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang tercatat sebesar Rp1.888.000 pada 22 April 2025, menyisakan ruang bagi potensi apresiasi di masa mendatang.
Sebagai informasi, buyback emas adalah transaksi di mana pemilik menjual kembali emas yang dimilikinya, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback akan lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat yang sama. Namun, transaksi ini tetap dapat mendatangkan keuntungan substansial bagi investor, terutama jika terdapat selisih besar antara harga beli awal dan harga buyback.
Penting juga untuk diperhatikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
: : Harga Emas Diramal Tembus US$3.600, Pasar Antisipasi Keputusan The Fed
Kenaikan harga buyback emas Antam ini sejalan dengan tren penguatan harga emas di pasar global. Sebelumnya, dalam pemberitaan Bisnis, harga emas dunia dilaporkan menutup pekan dan bulan Agustus 2025 dengan lonjakan tajam, bahkan menorehkan rekor baru. Momentum ini didorong oleh meningkatnya ekspektasi pasar terhadap potensi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed).
Sepanjang pekan terakhir, harga emas di pasar spot berhasil menguat lebih dari 2% dibandingkan pekan sebelumnya, ditutup pada level solid US$3.443,50 per troy ounce. Secara kumulatif, sepanjang bulan Agustus 2025, harga emas global telah mencatatkan penguatan impresif sebesar 4,7%.
: : Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Minggu, 31 Agustus 2025 Tembus Rp2.060.000
Tak hanya itu, kontrak berjangka emas Desember di Comex, yang menjadi acuan utama pasar, turut menguat signifikan hampir 3%, mencapai US$3.511,50 per troy ounce dalam sepekan terakhir.
Mengutip laporan dari Kitco Metals pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sinyal beli emas semakin menguat setelah pidato Ketua The Fed, Jerome Powell, dalam simposium tahunan Jackson Hole. Michele Schneider, Kepala Analis MarketGauge, menyoroti bahwa pidato Powell mengindikasikan pergeseran prioritas kebijakan. Fokus The Fed kini tidak lagi semata-mata pada penekanan inflasi, melainkan lebih menitikberatkan pada upaya menahan perlambatan ekonomi dan mencegah pelemahan pasar tenaga kerja.
Schneider menjelaskan, “Powell memberi sinyal kepada pasar bahwa ia tidak lagi terlalu ngotot membawa inflasi kembali ke 2%. Fokus utamanya kini ada pada kondisi ekonomi dan tenaga kerja,” seperti dikutip dari Kitco. Pernyataan ini memberikan keyakinan kepada pasar bahwa The Fed kemungkinan akan menempuh jalur kebijakan yang lebih akomodatif, sebuah sentimen yang sangat mendukung harga emas sebagai aset safe haven.
Ringkasan
Harga buyback emas Antam per 31 Agustus 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp17.000 menjadi Rp1.827.000 per gram. Kenaikan ini juga mencerminkan lonjakan impresif sebesar 33,84% dari awal tahun. Meskipun demikian, harga ini masih di bawah rekor tertinggi sepanjang masa yang tercatat sebelumnya.
Kenaikan harga buyback emas Antam ini sejalan dengan tren penguatan harga emas global yang didorong oleh ekspektasi pasar terhadap potensi pemangkasan suku bunga oleh The Fed. Penjualan kembali emas batangan di atas Rp10 juta ke Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.