
JAKARTA – Sebuah langkah strategis telah diambil di sektor perbankan, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Keputusan ini, yang tidak biasa, lahir dari permintaan langsung pemegang saham BPR tersebut atau dikenal dengan skema self liquidation, menandai babak baru bagi operasional bank di Tegal.
Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini diresmikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2025. BPR yang berlokasi strategis di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah ini kini tidak lagi beroperasi sebagai lembaga keuangan.
Keputusan radikal untuk mengakhiri operasional BPR Artha Kramat ini sejatinya merupakan langkah proaktif dari para pemegang saham. Tujuan utamanya adalah untuk mengalihkan dan memusatkan seluruh energi serta sumber daya pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Sediaguna, entitas perbankan lain yang berada di bawah payung grup kepemilikan yang sama. Strategi ini menunjukkan upaya konsolidasi dan optimalisasi aset dalam satu keluarga bisnis.
Proses formal penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2025. Acara penting tersebut berlangsung tatap muka di Kantor OJK Tegal, dihadiri langsung oleh Pemegang Saham Pengendali, Bapak Hadiyanto Prabowo, bersama dengan jajaran direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Hadiyanto Prabowo memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah sepenuhnya diselesaikan oleh para pemegang saham. Pernyataan ini memberikan jaminan penting bagi para deposan bahwa hak-hak mereka telah dipenuhi sebelum penghentian operasional.
Meskipun izin usaha telah dicabut, para pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap memikul tanggung jawab penuh. Mereka akan bertanggung jawab atas segala kewajiban atau tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari dan belum terselesaikan sejak tanggal resmi pencabutan izin usaha.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat berdasarkan permintaan pemegang saham melalui skema self liquidation. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 dan menandai berakhirnya operasional BPR yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.
Pencabutan izin ini merupakan langkah strategis pemegang saham untuk memfokuskan sumber daya pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Sediaguna yang berada dalam satu grup kepemilikan. Pemegang saham pengendali, Bapak Hadiyanto Prabowo, memastikan seluruh kewajiban terhadap nasabah telah diselesaikan, dan mereka tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang mungkin timbul di kemudian hari.