
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap meluncurkan kebijakan krusial yang akan mengubah lanskap pasar modal Indonesia: kenaikan bertahap porsi saham free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga menembus angka 25%. Langkah awal yang segera diimplementasikan adalah peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 10%. Rencana ambisius ini telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama OJK pada tahun 2026, menandai komitmen serius untuk memodernisasi bursa.
Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, mensyaratkan setiap perusahaan tercatat untuk memiliki setidaknya 50 juta saham free float dan minimum 7,5% dari total saham beredar. Dengan adanya rencana peningkatan batas minimum tersebut, setiap emiten dihadapkan pada keharusan untuk memperbesar porsi saham yang dapat diperdagangkan secara bebas di kalangan investor publik.
Tantangan kepatuhan terhadap aturan free float saat ini bukan hal baru. Tercatat per Oktober 2025, sekitar 38 emiten di BEI masih dalam status suspensi lantaran belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan baru ini diharapkan menjadi pendorong kuat bagi perusahaan untuk segera mereformasi struktur kepemilikan saham mereka, memastikan kepatuhan, dan menjaga status pencatatan saham mereka di bursa.
Kebijakan progresif OJK ini disambut positif oleh pelaku pasar modal. Martha Christina, Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas, menilai bahwa langkah ini berpotensi besar untuk memikat lebih banyak investor global ke pasar saham Indonesia. Ia menyoroti fakta bahwa Indonesia masih memiliki proporsi perusahaan dengan free float di bawah 10% yang relatif tinggi, jauh melampaui negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand.
Data dari Bloomberg mengonfirmasi pandangan tersebut, menunjukkan bahwa dari total 909 emiten di BEI, terdapat 130 perusahaan yang memiliki free float kurang dari 10%. Angka ini kontras tajam dengan Vietnam yang hanya mencatat 5,10% dan Thailand dengan 1,28% perusahaan yang berada di kategori free float serendah itu, menggarisbawahi urgensi perubahan di Indonesia.
Secara keseluruhan, Martha meyakini bahwa dampak kebijakan ini akan sangat positif, membuka gerbang bagi masuknya lebih banyak investor ke pasar modal Indonesia. Dalam acara Morning Meeting Mirae Asset Sekuritas pada Senin (17/11/2025), ia menegaskan, “Dampaknya akan bagus. Artinya, memang akan semakin banyak investor ke pasar modal.”
Lebih lanjut, Martha menjelaskan bahwa peningkatan free float juga krusial untuk memperbesar peluang saham-saham Indonesia terinklusi dalam indeks global prestisius seperti MSCI. “Free float menjadi salah satu indikator utama bagi indeks seperti MSCI. Jadi, dengan 10% ini, kita sebenarnya sedang melangkah agar lebih banyak emiten di Bursa kita dilirik oleh pasar global,” imbuhnya, menyoroti pentingnya langkah ini untuk pengakuan internasional.
Namun, Martha juga mengingatkan bahwa implementasi aturan baru ini tidak akan berjalan mulus bagi semua perusahaan. Emiten dengan tingkat likuiditas saham yang rendah diperkirakan akan menghadapi tantangan signifikan dalam menarik investor baru untuk menyerap tambahan saham free float. Ia bahkan tidak menampik kemungkinan beberapa emiten akan mempertimbangkan opsi delisting dari bursa, terutama jika peningkatan free float secara bertahap terus berlanjut hingga target 25%.
“Jika targetnya sampai 25%, emiten juga harus berpikir ulang. Mungkin, lebih mudah untuk delisting saja,” kata Martha, menggambarkan dilema yang mungkin dihadapi perusahaan.
Di sisi lain, Reydi Octa, seorang pengamat pasar modal, menyoroti manfaat lain dari kebijakan peningkatan free float. Ia berpandangan bahwa langkah ini secara efektif dapat mempersempit ruang gerak para spekulan saham gorengan. “Kenaikan free float bisa mempersempit manuver saham gorengan karena harga jadi lebih sulit dimanipulasi,” jelasnya, menunjukkan bahwa pasar akan menjadi lebih transparan dan adil.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan porsi free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap, dimulai dengan peningkatan batas minimum dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan yang ditargetkan pada tahun 2026 ini bertujuan untuk memodernisasi bursa dan menarik lebih banyak investor global ke pasar saham Indonesia. Saat ini, terdapat sejumlah emiten yang masih tersuspensi karena belum memenuhi ketentuan free float yang berlaku.
Kebijakan ini disambut positif karena berpotensi menarik investor global dan meningkatkan peluang saham Indonesia masuk ke indeks global seperti MSCI. Namun, emiten dengan likuiditas rendah mungkin menghadapi tantangan dan bahkan mempertimbangkan delisting. Peningkatan free float juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak spekulan saham gorengan, menciptakan pasar yang lebih transparan.