
Scoot.co.id – , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan perkembangan industri pasar modal Indonesia pada April 2026. Tercatat, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi hampir 20 persen sejak awal tahun 2026 hingga April 2026. Namun, di sisi lain, OJK mencatat jumlah investor saham justru meningkat hingga 30 persen.
“Pasar saham domestik pada April 2026 masih terlihat bergerak dinamis, sejalan dengan tingginya ketidakpastian global dan berlanjutnya volatilitas pasar keuangan secara global. IHSG tercatat ditutup pada level 6.956,80 per akhir April 2026 atau terkoreksi sebanyak 1,3 persen secara month to month(mtm) atau telah terkoreksi sebanyak 19,55 persen secara year to date (ytd),” ungkap Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Mei 2026 yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2026).
Meski IHSG mengalami pelemahan, Hasan menuturkan, resiliensi dan likuiditas di pasar modal domestik secara keseluruhan tetap positif. Rata-rata spread atau rentang antara bid dan ask di pasar saham domestik pada April tetap berada di level yang rendah, yaitu sebesar 1,33 kali, menunjukkan likuiditas pasar tetap terjaga dengan baik.
Adapun di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index atau ICBI pada akhir April 2026 ditutup pada level 436,38 atau naik 0,74 persen (mtm). Perkembangan tersebut didukung oleh penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata sebesar 3,9 bps (mtm), mencerminkan resiliensi pasar obligasi domestik. Investor non-resident mencatat net buy di pasar SBN sebesar Rp 8,8 triliun secara month to date (mtd) per 29 April 2026.
Industri pengelolaan investasi juga disebut tetap mencatatkan kinerja positif sepanjang berjalannya tahun 2026 atau hingga April 2026. Nilai Aktifa Bersih (NAB) reksadana mencapai angka Rp 711,89 triliun, atau tumbuh positif sebesar 2,32 persen (mtd) dan juga tumbuh positif 5,41 persen (ytd). OJK menilai, kinerja industri reksadana yang tetap terjaga ditopang oleh kecenderungan investor reksadana untuk tetap melakukan subscription, dengan angka net subscription sebesar Rp 8,11 triliun (mtd) dan total sebesar Rp 37,24 triliun (ytd).
Hasan menyampaikan pula perkembangan jumlah investor di pasar modal Indonesia. Menurut catatannya, peningkatan jumlah investor pasar modal cukup tinggi hingga mencapai 30 persen dalam empat bulan pertama tahun 2026.
“Jumlah investor di pasar modal dalam negeri juga terus melanjutkan tren peningkatan signifikan dengan kembali mendapat penambahan sebanyak 1,74 juta investor baru month to monthdi bulan April 2026. Sehingga secara total jumlah investor kita telah mencapai angka 26,49 juta atau telah tumbuh sebesar 30,06 persen year to date,” ungkapnya.
Hasan menyampaikan, mengenai progress reformasi integrasi di pasar modal, OJK bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan sebanyak empat agenda reformasi terkait dengan peningkatan transparansi di pasar modal Indonesia.
“Inisiatif reformasi tersebut telah memperoleh capaian positif. FTSE Russell dalam rilis equity coutry classification di tanggal 7 April 2026 lalu telah mempertahankan status Indonesia pada kategori secondary emerging market. FTSE Russel juga tidak memasukkan Indonesia ke dalam watchlistmereka,” terangnya.
Adapun Morgan Stanley Capital International (MSCI), dalam pengumuman pada 20 April 2026 telah memberikan acknowledge terhadap langkah-langkah strategis otoritas Indonesia untuk terus memperkuat transparansi dan integritas di pasar modal.
Hasan menuturkan, sejalan dengan upaya reformasi integritas pasar modal Indonesia ini, OJK juga meluncurkan program investasi terencana dan berkala reksadana atau program PINTAR reksadana sebagai upaya untuk memperluas basis investor domestik, khususnya pada instrumen reksadana.
Penindakan Hukum
Hasan menyampaikan, sebagai upaya menegakkan ketentuan di bidang PMDK, OJK mengenakan sanksi terhadap sejumlah pihak. Hingga April secara ytd, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya.
“Secara year to date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta bentuk sanksi lainnya,” ujarnya.
Adapun sepanjang April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada satu pengendali, 12 direksi dan dua komisaris emiten dan atau perusahaan publik meliputi tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik dan dua pihak lainnya. Selain itu, OJK juga telah mengenakan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin dan satu perintah tertulis. Eva Rianti