Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI), dengan memanggil Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha, untuk pemeriksaan pada Rabu (3/9). Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV ini hadir sebagai saksi kunci, terutama terkait aliran dana dan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tersangka utama, Heri Gunawan.
Pemeriksaan Iman Adinugraha ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK dalam memperdalam penyidikan perkara program sosial atau CSR BI. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Iman akan dimintai keterangan mengenai pengetahuannya soal aliran uang maupun aset yang terkait dengan Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Sebelumnya, pada Selasa (2/9), KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR RI yang kini berstatus tersangka, Heri Gunawan dan Satori. Namun, kedua politikus tersebut mangkir dari panggilan tersebut, menambah panjang daftar tantangan dalam pengungkapan kasus ini.
KPK secara resmi menetapkan Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka pada Kamis (7/8). Keduanya diduga terlibat dalam gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024 menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana ini bersumber dari beberapa pos, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut kemudian disamarkan dengan dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelola Heri, dan digunakan untuk beragam keperluan pribadi seperti pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul uang haram ini, Satori diduga melakukan TPPU melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan sebuah showroom, serta pembelian sejumlah kendaraan dan aset lainnya. Ia bahkan diduga meminta bantuan bank daerah untuk melancarkan penyamaran transaksinya.
Dalam rangka pengusutan kasus ini, KPK telah berhasil menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang kini berstatus tersangka. Penyitaan ini dilakukan di berbagai lokasi di Cirebon, Jawa Barat, sejak Senin (1/9) hingga Selasa (2/9). Beberapa kendaraan disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang diduga memiliki afiliasi kuat dengan Satori. Koleksi kendaraan yang disita beragam, meliputi tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HRV, dan satu unit Toyota Alphard.
Tak berhenti pada kedua tersangka, KPK juga menduga bahwa sebagian besar Anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Kecurigaan ini muncul berdasarkan pengakuan Satori sendiri usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep, mengindikasikan bahwa potensi pengembangan kasus masih sangat terbuka lebar.
Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di lembaga legislatif.
Ringkasan
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang melibatkan anggota DPR RI. Iman Adinugraha diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tersangka utama, Heri Gunawan. Selain Iman, KPK juga telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana PSBI BI dan PJK OJK.
Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dari PSBI BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. KPK telah menyita 15 unit mobil milik Satori dan menduga sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi dan TPPU.