IPO PAM Jaya Ditolak: DPRD DKI Tegaskan Air Bukan Komoditas!

Scoot.co.id – Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengubah status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) demi persiapan Initial Public Offering (IPO) mendapat penolakan keras. Francine Widjojo, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, secara tegas menentang langkah tersebut, menilainya sebagai bentuk privatisasi BUMD yang dilarang.

Francine menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan privatisasi terselubung terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, langkah semacam ini dilarang keras, terutama bagi BUMD yang mengemban tugas khusus dalam melayani kepentingan umum. “Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” ujar Francine lugas.

Penolakan Francine berlandaskan kuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Ia menguraikan bahwa Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 PP tersebut secara gamblang memprioritaskan pendirian Perumda untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum. Aturan ini secara eksplisit melarang privatisasi BUMD yang beroperasi di sektor-sektor vital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.

Lebih lanjut, Francine menyoroti bahwa penjelasan pasal tersebut bahkan secara eksplisit menyebutkan “usaha penyediaan pelayanan air minum” sebagai contoh nyata dari kemanfaatan umum yang dimaksud. Ini semakin memperkuat argumen bahwa PAM Jaya, sebagai penyedia utama air bersih bagi warga Jakarta, harus tetap berstatus Perumda.

Tidak hanya itu, Francine juga merujuk pada Pasal 118 huruf b dari PP yang sama, yang secara tegas melarang privatisasi bagi BUMD yang memiliki tugas khusus untuk kepentingan umum. “PAM Jaya didirikan untuk menyediakan air minum bagi warga Jakarta, ini adalah kebutuhan dasar, sehingga tidak boleh diprivatisasi,” tegas Francine, menggarisbawahi urgensi layanan ini.

Selain persoalan regulasi yang fundamental, Francine juga menyoroti potensi dampak negatif langsung yang akan dirasakan oleh masyarakat Jakarta apabila rencana perubahan status PAM Jaya ini benar-benar direalisasikan.

Salah satu kekhawatiran utamanya adalah mengenai kebijakan tarif air minum. Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda yang berorientasi laba akan cenderung mendorong kenaikan tarif yang memberatkan.

Francine mengingatkan kembali tentang kenaikan tarif PAM Jaya yang terjadi awal tahun ini, sebuah keputusan yang dinilainya bermasalah. “Keputusan Gubernur saat itu mengatur kenaikan tarif air minum, padahal air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih. Ironisnya, kualitas air bersih ini masih sering dikeluhkan warga,” paparnya, menggambarkan ketidakselarasan antara harga dan kualitas.

Sebagai contoh konkret, ia menunjuk pada warga apartemen yang dibebani kenaikan tarif hingga 71,3 persen, setelah mereka dikelompokkan ke dalam kategori pelanggan komersial. “Permasalahan ini hingga kini belum diselesaikan oleh PAM Jaya, dan aspirasi warga yang telah melakukan protes ke Balai Kota pun tidak kunjung mendapatkan tanggapan,” tandas Francine dengan nada prihatin.

Dampak Demonstrasi Berujung Ricuh, Penumpang LRT Jabodebek Teratat Turun

Kekhawatiran Francine semakin beralasan setelah mengutip Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya. Dokumen tersebut secara gamblang mengindikasikan bahwa perusahaan air vital ini akan semakin didorong untuk berorientasi mencari keuntungan. “Naskah akademik itu bahkan menyebutkan bahwa pendekatan ini dapat membantu PAM Jaya menjadi lebih profit oriented,” pungkas Francine, menyoroti pergeseran fokus yang berpotensi merugikan publik.

Ringkasan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menolak rencana IPO PAM Jaya dengan mengubah status hukumnya menjadi Perseroda. Penolakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang melarang privatisasi BUMD yang melayani kepentingan umum seperti penyediaan air minum. Francine menegaskan bahwa air adalah kebutuhan dasar dan bukan komoditas yang harus diprivatisasi.

Francine juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap masyarakat Jakarta jika PAM Jaya menjadi Perseroda, khususnya terkait kenaikan tarif air minum. Ia mencontohkan kenaikan tarif yang sudah terjadi dan keluhan warga mengenai kualitas air. Selain itu, Francine mengkhawatirkan orientasi PAM Jaya yang semakin profit-oriented berdasarkan Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *