Scoot.co.id – Penantian panjang jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia kini menemui titik terang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengonfirmasi bahwa rapelan gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada bulan November 2025. Kepastian ini menjadi kabar yang sangat melegakan setelah berbulan-bulan dinanti, menjawab kekhawatiran banyak pihak mengenai waktu pencairan kenaikan gaji yang dijanjikan.
PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pensiun, telah menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan perhitungan kenaikan gaji pensiunan telah berhasil diselesaikan. Dengan rampungnya proses ini, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri kini hanya perlu menanti dana tersebut masuk secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa perlu repot datang ke kantor cabang atau mengisi formulir tambahan. Sistem pembayaran yang terintegrasi telah siap untuk memastikan kelancaran distribusi.
Kabar mengenai pencairan gaji pensiunan ini mengukuhkan janji pemerintah yang sempat menimbulkan pertanyaan. Kemenkeu juga menegaskan bahwa ketersediaan dana pembayaran telah dijamin dalam anggaran resmi negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara lugas menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam pendanaan, menjadikan rapelan gaji ini sebagai keputusan resmi yang sah dari pemerintah, bukan sekadar janji kosong.
Mekanisme pembayaran rapelan gaji ini perlu dipahami. Meskipun penyesuaian kenaikan gaji berlaku efektif sejak 1 Oktober, penyaluran dana baru dapat dilakukan pada bulan berikutnya, yakni November 2025, setelah sistem dan data disesuaikan sepenuhnya. Artinya, pada bulan November nanti, para pensiunan tidak hanya akan menerima gaji bulanan dengan nominal baru, tetapi juga tambahan dana rapel untuk kenaikan gaji yang berlaku sejak Oktober. Sebagai ilustrasi, jika gaji lama Rp 3 juta dan mengalami kenaikan 10%, maka gaji barunya menjadi Rp 3,3 juta. Di bulan November, penerima akan mendapatkan total Rp 3,6 juta, yang terdiri dari Rp 3,3 juta gaji baru dan Rp 300 ribu sebagai rapel satu bulan.
Kenaikan ini berlaku merata bagi seluruh kategori pensiunan, meliputi ASN sipil, TNI, maupun Polri. Pemerintah memastikan bahwa besaran kenaikan dihitung secara adil dan proporsional, menyesuaikan dengan golongan serta masa kerja terakhir. PT Taspen juga menjamin bahwa proses penyaluran tahun ini akan berlangsung lebih cepat berkat adopsi sistem digitalisasi penuh yang telah terhubung dengan data nasional, meningkatkan efisiensi dan akurasi.
Pemerintah Mau Reformasi Polri, Pengamat: Kepercayaan Publik jadi Salah Satu PR
Meskipun demikian, Taspen mengimbau kepada seluruh penerima pensiun untuk proaktif memastikan data rekening dan identitas mereka telah diperbarui. Hal ini krusial untuk mencegah potensi penundaan dalam proses pencairan gaji pensiunan. Layanan verifikasi dapat diakses secara daring melalui aplikasi Taspen Mobile atau langsung di kantor cabang terdekat, tanpa dipungut biaya apa pun. Penting juga diingat bahwa mulai bulan berikutnya setelah November, pembayaran gaji pensiun akan langsung menggunakan nominal baru secara permanen tanpa ada rapelan tambahan.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap para individu yang telah mendedikasikan hidupnya bagi negara. Pemerintah berharap peningkatan daya beli ini dapat membantu pensiunan menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Berbagai respons positif pun bermunculan, dengan banyak pensiunan menyambutnya dengan rasa syukur dan berencana menggunakan dana rapel untuk keperluan vital seperti biaya kesehatan, perbaikan rumah, atau membantu kebutuhan keluarga.
Meski kabar baik ini membawa sukacita, pemerintah juga mengingatkan agar selalu waspada terhadap potensi penipuan. Modus penipuan seringkali memanfaatkan momen pencairan dana seperti ini, dengan oknum yang mengaku dari Taspen atau instansi resmi lainnya meminta sejumlah uang dengan dalih “mempercepat” proses. Padahal, seluruh proses pencairan rapelan gaji pensiunan dilakukan secara otomatis dan tidak memerlukan biaya tambahan apa pun.
Berdasarkan informasi terbaru, besaran kenaikan gaji pensiunan tahun ini berkisar antara 8 hingga 12 persen, tergantung pada golongan dan masa kerja terakhir. Sebagai contoh, seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel berpotensi menerima tambahan antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu setiap bulannya. Sementara itu, pensiunan ASN golongan II dan III akan mendapatkan tambahan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, baik sipil maupun militer, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap keadilan dan penghargaan.
Dampak positif dari pencairan rapelan gaji ini tidak hanya dirasakan oleh para pensiunan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi ekonomi nasional. Peningkatan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun dan musim liburan diperkirakan akan memutar roda perekonomian. Pemerintah dan Taspen berkomitmen untuk terus menyediakan informasi resmi melalui situs web dan media sosial mereka, guna memastikan masyarakat selalu mendapatkan data yang akurat dan terhindar dari berita palsu.