Soal Usulan Kepala BKN Terkait Single Salary untuk PNS, Begini Respons Kemenkeu

Scoot.co.id – Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin mengemuka, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk angkat bicara. Melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, Kemenkeu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait usulan tersebut. Pernyataan ini disampaikan menanggapi inisiatif Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, yang mengusulkan reformasi gaji ASN.

Febrio menjelaskan, posisi Kemenkeu masih konsisten mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya memerlukan kajian terlebih dahulu untuk mengimplementasikan gaji tunggal tersebut. “Jadi, itukan sudah dijawab Pak Purbaya. Jadi, jawabannya itu saja. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi, belum ada pembicaraan, jadi nanti kita lihat ya,” ulang Febrio dalam Media Gathering, Kamis (9/10), menekankan pentingnya proses evaluasi yang mendalam.

Ketika disinggung mengenai kesiapan fiskal negara dalam mengadopsi sistem gaji tunggal ini, Febrio memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan agar publik tetap berpegang pada jawaban dan arahan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan. “Jangan, saya enggak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” pungkasnya, menunjukkan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang krusial terkait kebijakan ini.

Usulan terkait single salary ini tidak datang tanpa alasan. Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam forum Rakernas yang dirangkaikan dengan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII, secara tegas menyoroti permasalahan rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN. Kondisi ini, menurut Zudan, sangat terasa terutama bagi ASN golongan I dan II, yang seringkali menghadapi tantangan finansial serius.

Zudan memaparkan, setelah mengabdi puluhan tahun, mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus bergulat dengan beban cicilan bahkan hingga memasuki masa pensiun. Fenomena ini menyebabkan kesejahteraan pasca-kerja mereka belum dapat dikatakan sepenuhnya terjamin, menyoroti urgensi untuk memikirkan skema penggajian yang lebih berkelanjutan dan adil.

Melihat kondisi tersebut, Zudan mengemukakan niat untuk kembali menerapkan sistem gaji tunggal sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini berlaku secara terpisah. Ia menjelaskan, “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” pungkasnya, menegaskan potensi reformasi yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *