JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dengan tegas membantah kabar bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 mengalir ke tangan para legislator. Pernyataan ini disampaikan oleh Mekeng sebagai respons terhadap spekulasi yang beredar luas di kalangan media mengenai mayoritas anggota Komisi XI DPR yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Tidak dibagikan ke anggota,” ujar Mekeng saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (8/8). Ia menjelaskan bahwa dana PSBI atau yang juga dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, serta dana PJK, disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat, khususnya rumah ibadah, yang sebelumnya diusulkan oleh para legislator Komisi XI DPR RI.
Mekeng menekankan bahwa mekanisme penyaluran dana ini memastikan tidak ada satu pun anggota DPR yang secara langsung mengelola atau memegang uang tersebut. “Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” tegas Ketua Fraksi Golkar di MPR RI itu. “Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu.”
Di sisi lain, publik telah mengetahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua legislator Komisi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan PJK. Kedua nama yang dimaksud adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
Lembaga antirasuah itu sendiri tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan PJK periode 2020-2023, dengan potensi keterlibatan seluruh anggota Komisi XI. Menanggapi hal ini, Melchias Markus Mekeng mengaku terkejut dan menyatakan ketidaktahuannya mengenai kasus yang menimpa rekan-rekannya di Komisi XI tersebut. Ia bahkan mengaku kaget saat muncul narasi yang menyebutkan dana CSR BI belakangan ini mengalir langsung ke legislator.
“Ya, yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini, ya,” ungkapnya dengan nada heran. Mekeng kembali menekankan bahwa mekanisme penyaluran dana CSR BI dirancang sedemikian rupa agar tidak masuk ke kantong pribadi para legislator. Sebaliknya, dana tersebut langsung diberikan kepada pihak penerima manfaat yang membutuhkan. “Langsung ke peminta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM,” jelasnya. “Mereka yang proses dan uangnya langsung ke yang minta. Enggak ada yang ke anggota.”
Melchias Mekeng DPR Mencurigai Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK
Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Mekeng: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Tahun 2017