KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Diduga Pakai Dana Sosial BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini menjadi sorotan mengingat Heri Gunawan, yang berasal dari Partai Gerindra, dan Satori dari Partai NasDem, diketahui telah kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa penyidikan umum telah dilakukan sejak Desember 2024. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik berhasil menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Serta TPPU Dana Sosial BI

Asep menjelaskan, dana program sosial dari BI dan OJK disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola langsung oleh para legislator. Mekanisme teknis penyaluran dana ini, mulai dari pengajuan hingga pencairan, dibahas dalam rapat internal antara tenaga ahli anggota DPR Komisi XI dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK.

Dalam rapat lanjutan, pembahasan detail mencakup jumlah yayasan yang terlibat, teknis pengajuan proposal, prosedur pencairan uang, serta dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ). Selain itu, alokasi dana yang akan diterima oleh setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya juga turut menjadi materi diskusi.

Namun, terungkap bahwa pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima dana signifikan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Ironisnya, alih-alih melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial, keduanya justru diduga kuat tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.

Dugaan Dana Sosial Dipakai Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Heri Gunawan disebut telah menerima total Rp15,86 miliar. Dana ini terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Bukannya digunakan untuk kegiatan sosial, uang miliaran rupiah itu justru diduga dimasukkan ke rekening pribadi Heri melalui transfer dan setor tunai via rekening anak buahnya.

Dana dari rekening penampung tersebut selanjutnya digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadinya, meliputi pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga akuisisi kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori juga diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya adalah Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. Dana yang diterima Satori ini juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset lainnya.

Untuk menyamarkan jejak transaksi, Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Satori juga diduga melakukan rekayasa perbankan. Ia meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta proses pencairannya, agar tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.

Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

Dalam proses pemeriksaan, Satori mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima aliran dana bantuan sosial tersebut. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut oleh KPK, mengisyaratkan potensi investigasi yang lebih luas dalam lingkaran legislator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *