Krom Bank Diawasi OJK & BI: Nasabah Aman? Cek Faktanya!

Sebagai garda terdepan perlindungan nasabah, regulator perbankan kini tidak hanya fokus pada bank konvensional, melainkan juga secara ketat mengawasi bank digital. Krom Bank, sebagai salah satu bank digital terkemuka, dipastikan berada di bawah pengawasan penuh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Lebih jauh lagi, Krom Bank merupakan peserta aktif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menjamin nasabah dapat menyimpan dananya dengan aman serta tenang.

Perjalanan Krom Bank memiliki akar yang panjang, dimulai sejak tahun 1957 di Bandung, Jawa Barat, dengan nama Bank Ekonomi Nasional. Seiring waktu, bank ini mengalami beberapa transformasi identitas, mulai dari Bank Pengembangan Nasional (1976), Business International Bank (1995), hingga menjadi PT Bank Bisnis Internasional pada tahun 1996. Tonggak penting lainnya terjadi pada tahun 2020, ketika PT Bank Bisnis Internasional berhasil melantai di bursa dengan penawaran saham perdana, menggunakan kode emiten BBSI.

Pada tahun 2021, perjalanan Bank Bisnis Internasional memasuki babak baru dengan masuknya PT FinAccel Teknologi Indonesia sebagai salah satu pemegang saham utama. Setahun berselang, tepatnya pada 2022, induk perusahaan di balik platform Kredivo ini melakukan langkah strategis, mentransformasi Bank Bisnis Internasional menjadi sebuah entitas bank digital yang dikenal sebagai PT Krom Bank Indonesia Tbk. Puncaknya pada tahun 2023, Krom Bank secara resmi meluncurkan aplikasi Krom, menghadirkan solusi perbankan digital yang dirancang untuk kemudahan, keamanan, fleksibilitas, dan tentu saja, keuntungan bagi nasabah.

Menekankan komitmen tak tergoyahkan terhadap perlindungan nasabah, Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, menegaskan kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap aspek operasional perusahaan. Baginya, melindungi nasabah bukan sekadar kewajiban, melainkan prioritas tertinggi yang terintegrasi dalam tata kelola perusahaan Krom Bank.

Anton menjelaskan lebih lanjut, “Krom Bank mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kokoh, didukung oleh fungsi kepatuhan (Compliance) yang independen dan strategis. Ini berfungsi memastikan bahwa setiap kebijakan internal selaras dan patuh terhadap kerangka regulasi yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Kami berkomitmen penuh bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari inovasi produk hingga penanganan keluhan nasabah, selalu berpedoman pada Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.”

Wujud nyata kepatuhan Krom Bank terhadap regulasi tercermin dalam penyajian informasi produk yang jelas, transparan, dan tidak menyesatkan melalui aplikasi Krom. Nasabah dapat dengan mudah mengakses detail mengenai suku bunga, biaya, serta potensi risiko saat menabung atau menempatkan deposito. Selain itu, Krom Bank menyediakan sistem Pengaduan Nasabah yang terstruktur, efektif, dan responsif, sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan OJK. Komitmen serupa juga berlaku pada aspek keamanan dan keandalan layanan, di mana Krom Bank secara ketat mengikuti standar BI, terutama dalam memastikan layanan digital yang mulus dan aman, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.

Standar internasional keamanan data nasabah

Keamanan data nasabah adalah aspek krusial yang tak dapat ditawar dan menjadi fondasi utama kepercayaan bagi Krom Bank. Untuk menjamin hal tersebut, Krom Bank menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang komprehensif, mengikat seluruh karyawan dan pihak ketiga. Ini juga merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

“Manajemen memandang keamanan data bukan sekadar biaya, melainkan sebagai investasi strategis yang esensial untuk menjaga integritas dan reputasi bank,” ungkap Anton. Ia melanjutkan, “Kami berkomitmen untuk terus berinvestasi pada teknologi keamanan terkini dan, yang lebih fundamental, pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan keamanan siber serta peningkatan kesadaran ancaman secara berkala. Seluruh tim didorong untuk secara kolektif bertanggung jawab atas perlindungan data nasabah.”

Sebagai bukti nyata komitmennya terhadap perlindungan data nasabah, Krom Bank telah berhasil memperoleh dan menerapkan sertifikasi ISO/IEC 27001, sebuah standar internasional untuk Information Security Management System (Sistem Manajemen Keamanan Informasi). Tidak hanya itu, Krom Bank juga memegang sertifikat ISO/IEC 27701, standar internasional untuk Privacy Information Management System (Sistem Manajemen Informasi Privasi) yang secara spesifik berfokus pada pengelolaan data pribadi.

“Ini secara langsung mencakup keamanan data nasabah,” tambah Anton. “Manajemen juga secara konsisten menerapkan prinsip privacy by default dan privacy by design sebagai elemen inti dari tata kelola perlindungan data pribadi, demi menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah secara menyeluruh.”

Kinerja keuangan solid

Selain menjadi entitas yang diawasi ketat OJK dan BI, Krom Bank juga merupakan peserta LPS, menambah lapisan keamanan bagi nasabah. Meskipun per 1 Oktober 2025 LPS menerapkan bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 3,5% per tahun (p.a), Krom Bank justru menawarkan bunga tabungan yang menarik hingga 6% p.a dan bunga deposito yang sangat kompetitif, mencapai 8,25% p.a.

Sebagai wujud transparansi, nasabah dapat dengan mudah meninjau rincian lengkap mengenai besaran suku bunga produk Krom Bank, beserta potensi risiko yang menyertainya, langsung melalui aplikasi Krom. Lebih dari sekadar penawaran menarik, Krom Bank juga secara konsisten menunjukkan kinerja keuangan yang solid dan prudent.

Krom Bank berhasil menjaga stabilitas dan profitabilitas keuangannya, yang terlihat dari pertumbuhan konsisten pada aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba. Sejak peluncuran resmi aplikasi Krom pada awal tahun 2024, Krom Bank bahkan telah berhasil membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp124 miliar, menandakan pertumbuhan yang kuat.

Secara proaktif, Krom Bank terus mengkalibrasi strateginya untuk memastikan kecukupan likuiditas yang optimal, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung fungsi intermediasi secara berkelanjutan. Hal ini terbukti dari perhitungan Liquidity Coverage Ratio (LCR) bank pada posisi Juni 2025 yang mencapai 1.463%, jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan OJK sebesar 100%.

“Angka ini dengan jelas mengindikasikan bahwa kondisi kecukupan likuiditas Krom Bank sangat memadai dan siap memenuhi segala kebutuhan likuiditas,” tegas Anton.

Mematuhi regulasi yang berlaku, menjalankan bisnis yang sehat, dan menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan merupakan inti dari tanggung jawab Krom Bank kepada nasabah serta seluruh pemangku kepentingan. Pada akhirnya, kepercayaan nasabah adalah pilar utama yang akan menopang keberlanjutan bisnis bank ini dalam jangka panjang.

Jangan ragu lagi, segera unduh aplikasi perbankan digital Krom melalui Google Playstore atau Appstore untuk merasakan pengalaman menumbuhkan simpanan secara aman, fleksibel, dan menguntungkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana Krom Bank diawasi OJK, BI, dan menjadi peserta LPS, kunjungi situs web resmi mereka di www.krom.id.

Ringkasan

Krom Bank sebagai bank digital diawasi secara ketat oleh OJK dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini menjamin keamanan dana nasabah. Bank ini dulunya bernama Bank Ekonomi Nasional dan bertransformasi menjadi Krom Bank setelah diakuisisi oleh PT FinAccel Teknologi Indonesia (Kredivo).

Krom Bank berkomitmen pada perlindungan nasabah dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap regulasi OJK, BI, dan LPS. Bank ini juga berinvestasi pada keamanan data nasabah, terbukti dengan sertifikasi ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27701. Kinerja keuangan Krom Bank juga solid, dengan pertumbuhan aset, DPK, dan laba yang konsisten, serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *