Merapi: Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Alat Berat Disita!

Kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah akibat aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhirnya menjadi sasaran penindakan tegas. Pada Senin (3/11), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersinergi dengan Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan berbagai instansi terkait, melancarkan operasi besar-besaran untuk menghentikan praktik ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan kas negara hingga Rp 3 triliun.

Langkah penindakan ini diambil sebagai respons atas masifnya laporan masyarakat dan informasi valid dari berbagai lembaga mengenai keberadaan tambang pasir tanpa izin di area konservasi tersebut. Dalam operasi mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan 36 titik tambang pasir ilegal serta 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan krusial: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan, menunjukkan skala masalah yang sistematis.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (4/11), menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak hanya berfokus pada penindakan di lapangan. “Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu ke hilir,” ujar Irhamni, mengindikasikan upaya serius untuk membongkar akar masalah dan seluruh mata rantai aktivitas penambangan ilegal ini.

Sebagai bukti konkret dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari salah satu lokasi tambang ilegal yang beroperasi di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Muntilan, Kabupaten Magelang. Diperkirakan, aktivitas penambangan di titik tersebut telah berlangsung selama 1,5 tahun, meninggalkan bukaan lahan seluas 6,5 hektare. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa nilai transaksi dari lokasi spesifik ini saja telah mencapai Rp 48 miliar.

Baca juga:

  • Energi Nuklir Punya Potensi Besar di RI, Tapi Masih Terhambat Regulasi
  • Pertamina NRE Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan PLTS untuk Nelayan

Angka fantastis Rp 3 triliun yang disebutkan sebelumnya merupakan estimasi total nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, menggambarkan kerugian ekonomi yang luar biasa. Irhamni menekankan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, namun tidak mengabaikan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk merumuskan solusi jangka panjang. “Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya, menggarisbawahi visi yang lebih luas dari operasi ini.

Pemulihan Ekosistem Segera Dilakukan

Menyikapi dampak serius dari tambang ilegal ini, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Muhammad Wahyudi, secara tegas menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi adalah pelanggaran mutlak. Ia menegaskan, kawasan TNGM bukan hanya merupakan habitat satwa dilindungi, tetapi juga vital sebagai sumber air utama bagi jutaan masyarakat di Jawa Tengah dan DIY, sehingga kelestariannya harus dijaga penuh.

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut), melalui Balai Taman Nasional Gunung Merapi, berkomitmen untuk segera memulai upaya pemulihan ekosistem. “Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal,” ungkap Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (4/11). Langkah awal restorasi ini direncanakan akan dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, menandai dimulainya proses panjang untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan vital ini.

Ringkasan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga Rp 3 triliun. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan informasi mengenai keberadaan tambang pasir tanpa izin di area konservasi, dengan ditemukannya 36 titik tambang dan 39 depo pasir ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi tambang ilegal di Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai TNGM berkomitmen untuk segera memulai upaya pemulihan ekosistem, dimulai dari penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *