OJK-BEI Vs. Saham Gorengan: Mampukah Dibersihkan?

“Rapikan dulu saham gorengan!”

Pernyataan tajam Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang belum lama ini dialamatkan kepada para petinggi bursa, bagaikan sebuah cermin yang memantulkan luka lama di Pasar Modal Indonesia yang tak kunjung pulih. Sentilan ini dengan jelas memperlihatkan bahwa fenomena manipulasi pasar, khususnya praktik saham gorengan, masih merajalela dan terus menimbulkan kerugian bagi investor ritel.

Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) kerap menyuarakan komitmen terhadap perlindungan investor serta terciptanya pasar yang adil, realitas di lapangan berkata lain. Para “bandar” atau manipulator pasar seolah masih memiliki keleluasaan bergerak, menjadikan investor ritel sebagai target utama.

Lantas, mengapa praktik yang merusak integritas pasar ini begitu sulit diberantas? Dan apakah impian akan sebuah pasar modal yang benar-benar “bersih” hanyalah angan-angan belaka?

Mengapa “Bandar” Saham Begitu Sulit Ditangkap?

Upaya memberantas fenomena saham gorengan bukanlah perkara sederhana. Ini bukan sekadar tantangan teknis, melainkan sebuah pertarungan strategi nan kompleks, ibarat permainan kucing-kucingan yang tiada henti antara pelaku dan penegak aturan.

Pertama, rumitnya pembuktian. Manipulasi pasar merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang sangat canggih. Para bandar modern tidak lagi beraksi seorang diri. Mereka memanfaatkan puluhan rekening efek atau nominee, lalu menyebarkan order beli dan jual secara terkoordinasi melalui teknik layering atau wash sales untuk menciptakan ilusi permintaan yang tinggi. Membuktikan “niat jahat” (mens rea) serta adanya persekongkolan di balik ribuan transaksi ini adalah sebuah rintangan hukum yang luar biasa dan kerap menjadi sandungan utama bagi regulator pasar modal.

Kedua, struktur pasar yang celah. Pasar Modal Indonesia dihuni oleh ratusan emiten berkapitalisasi kecil (small-cap) atau sering disebut saham lapis tiga, yang umumnya memiliki likuiditas saham sangat tipis. Saham-saham inilah yang menjadi “kanvas” favorit para bandar. Hanya dengan modal yang relatif kecil, mereka dapat dengan mudah menggerakkan harga secara signifikan. Jauh lebih mudah bagi mereka untuk “menggoreng” saham di segmen ini ketimbang mencoba mengendalikan pergerakan saham blue chip yang lebih besar dan stabil.

Ketiga, medan perang digital yang terus berkembang. Jika dulu bandar menyebarkan rumor melalui bisik-bisik dari mulut ke mulut, kini mereka beroperasi dengan “pasukan” digital di grup Telegram, WhatsApp, hingga memanfaatkan influencer saham berbayar. Mereka secara sistematis melakukan “pom-pom” terhadap sebuah saham, memicu Fear of Missing Out (FOMO) secara massal di kalangan investor ritel. Ketika investor berbondong-bondong masuk, sang bandar justru keluar dengan keuntungan besar. Tak pelak, OJK dan BEI tampak kewalahan mengawasi ribuan “pasar gelap” informasi yang bergerak cepat ini.

“Senjata” Regulator Pasar Modal yang Masih Tumpul?

Bukan berarti para regulator berdiam diri. BEI telah menerapkan beberapa lapis pertahanan. Kita familiar dengan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan dini atau “sentilan” pertama bagi saham yang bergerak tidak wajar. Apabila pergerakannya tetap liar, BEI akan memberlakukan suspensi, sebuah “gembok” yang bertujuan mendinginkan pergerakan harga saham dan meredam spekulasi.

Langkah paling konkret yang diluncurkan baru-baru ini adalah Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme Periodic Call Auction. Inovasi ini digadang-gadang sebagai terobosan signifikan dalam upaya menertibkan pasar modal.

Sistem lelang berkala ini didesain khusus untuk meredam volatilitas berlebihan. Dengan meniadakan papan bid-offer real-time, para bandar tidak lagi bisa memamerkan antrean palsu yang memanipulasi persepsi. Harga saham lantas ditentukan berdasarkan volume terbesar yang cocok pada jam-jam tertentu. Secara teoretis, sistem ini adalah peredam kejut yang efektif untuk menghilangkan “kenikmatan” para spekulan harian yang memanfaatkan gejolak harga saham.

Namun demikian, implementasi PPK tak lepas dari kritik. Bagi sebagian investor, khususnya investor ritel, mekanisme ini justru terasa seperti “memenjarakan” saham. Saham yang masuk PPK menjadi semakin tidak likuid, sangat sulit untuk dijual, dan menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan pemegang saham.

Langkah Konkret yang Sebenarnya Dibutuhkan untuk Pasar Modal Bersih

Apabila niat untuk menciptakan pasar modal yang benar-benar bersih dan berintegritas itu serius, maka pendekatan “sentilan” dan “gembok” saja tidaklah memadai. Ada tiga langkah konkret dan fundamental yang harus menjadi prioritas utama para regulator:

1. Penegakan Hukum (Enforcement) yang Tegas. Hukuman bagi pelaku manipulasi pasar harus jauh melampaui sekadar denda administratif yang seringkali dianggap sebagai “biaya operasional” oleh para bandar. OJK perlu menunjukkan ketegasannya dengan lebih agresif membawa kasus-kasus saham gorengan ke ranah pidana. Pencabutan izin manajer investasi atau sekuritas yang terbukti memfasilitasi “penggorengan” saham, serta penerapan denda miliaran rupiah yang benar-benar ditagih, akan memberikan efek jera yang nyata dan mendalam.

2. Memperketat Pintu Masuk Perusahaan (IPO). Pepatah “pencegahan lebih baik daripada pengobatan” sangat relevan di sini. BEI harus menerapkan saringan yang jauh lebih ketat dalam proses penerimaan perusahaan yang akan melantai di bursa. Fokus jangan hanya pada target kuantitas atau jumlah emiten baru, melainkan harus mengutamakan kualitas fundamental perusahaan. Emiten dengan fundamental yang “abu-abu” atau model bisnis yang tidak jelas seharusnya tidak diberi panggung di bursa untuk kemudian menjadi sasaran empuk para bandar.

3. Pengawasan Adaptif di Era Digital. OJK dan BEI tidak boleh lagi tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi. Perlu dibentuk unit cyber patrol yang serius dan berdedikasi untuk secara aktif memantau dan menindak influencer saham yang melakukan “pom-pom” atau memberikan rekomendasi menyesatkan tanpa analisis yang jelas, apalagi jika terbukti terafiliasi dengan para bandar. Ini adalah medan perang baru yang krusial dan harus dimenangkan demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Misi yang (Seharusnya) Tidak Mustahil: Mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang Berintegritas

Jadi, mungkinkah pasar modal Indonesia benar-benar bersih?

Mencapai kondisi bersih 100% mungkin merupakan utopia; di setiap pasar mana pun, akan selalu ada celah. Namun, upaya menciptakan sebuah pasar yang jauh lebih bersih, lebih adil, dan lebih aman bagi semua pihak adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditawar.

Ini bukanlah misi yang mustahil. Lebih dari sekadar persoalan teknis, ini adalah cerminan dari kemauan politik (political will) yang kuat. Sentilan keras dari Menteri Keuangan seyogianya menjadi momentum penting bagi OJK dan BEI untuk pada akhirnya membuktikan bahwa taring pengawasan mereka benar-benar tajam dan efektif, bukan sekadar macan kertas yang tak bertaji.

Bagi kita, para investor ritel, perlindungan terbaik tetaplah ada pada diri kita sendiri. Sampai para regulator benar-benar menunjukkan ketegasan dan tajinya, bijaklah untuk tidak pernah membeli saham hanya karena “katanya” di grup obrolan sedang “dihangatkan” atau “digoreng”. Investasi cerdas selalu didasari analisis fundamental yang matang, bukan sekadar rumor semata.

Ringkasan

Artikel ini membahas tentang praktik saham gorengan di Pasar Modal Indonesia, yang masih menjadi masalah dan merugikan investor ritel. OJK dan BEI dinilai belum cukup efektif dalam memberantas praktik manipulasi pasar ini, karena rumitnya pembuktian, struktur pasar yang memiliki celah, dan perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para “bandar” saham untuk menyebarkan informasi menyesatkan.

Untuk mewujudkan pasar modal yang bersih dan berintegritas, artikel ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, pengetatan pintu masuk perusahaan (IPO), dan pengawasan adaptif di era digital. Selain itu, investor ritel juga perlu lebih bijak dalam berinvestasi dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau rekomendasi yang tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *