Saham Gorengan: Purbaya Desak OJK & BEI Tuntaskan dalam Setahun!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menindak dan menghukum para pelaku manipulasi pasar modal, yang sebelumnya ia sebut sebagai pelaku saham gorengan. Imbauan ini menjadi sorotan utama mengingat dampak buruk praktik tersebut terhadap integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Purbaya secara tegas menyatakan harapannya agar dalam kurun waktu satu tahun ke depan, BEI dan OJK dapat membuktikan dan menjatuhkan sanksi kepada lebih banyak pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik penggorengan saham tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam Media Gathering Kemenkeu secara daring di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10). “Kalau selama setahun bersih-bersih aja. Sementara saya bisa lihat saham digoreng, saya kan mengamati pasar saham juga ya, ada yang menggoreng-goreng, sebagian juga saya kenal,” ungkap Purbaya, menyoroti pengetahuannya akan dinamika pasar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika praktik manipulasi saham masih terus merajalela, Bursa Efek Indonesia perlu dimintai pertanggungjawaban mengenai sejauh mana upaya perlindungan terhadap investor telah dijalankan. Menurutnya, meskipun praktik penggorengan saham telah lama menjadi rahasia umum di pasar modal Indonesia, masih sangat sedikit pelaku yang benar-benar dijatuhi hukuman. Purbaya bahkan menyebutkan beberapa contoh kasus yang merugikan institusi besar. “Kayak perusahaan Danareksa, dulu kan saya di Danareksa itu hampir bangkrut gara-gara terjebak sama penggoreng itu. Banyak, (perusahaan) Asabri juga kenanya sama kan, terlibat dengan penggoreng-penggoreng itu. Jiwasraya juga sebagian di sana juga,” tuturnya.

Peringatan keras juga disampaikan Purbaya terkait dampak jangka panjang praktik manipulatif ini. Jika tidak segera dibersihkan, hal tersebut dapat menurunkan minat generasi muda, termasuk Gen Z, untuk berinvestasi di pasar modal. Padahal, saat ini sekitar 50 persen investor didominasi oleh anak muda. “Tapi kalau (saham) dirapikan maka mereka akan berani masuk ke pasar saham, karena mereka pikir akan berpendapat bahwa di sana fair game, permainannya fair,” jelasnya, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan investasi yang adil.

Sebelumnya, Purbaya telah menyoroti maraknya praktik perdagangan saham gorengan di pasar modal, menilai aktivitas tersebut sangat merugikan investor ritel. Ia meminta BEI untuk segera mengambil langkah penertiban. Sebagai informasi, istilah saham gorengan merujuk pada saham yang harganya digerakkan secara tidak wajar oleh pihak tertentu untuk menciptakan kesan seolah ramai diminati. Harga saham jenis ini sering naik-turun tajam tanpa didukung kinerja fundamental perusahaan, sehingga sangat berisiko tinggi bagi investor ritel.

Purbaya menambahkan bahwa upaya perbaikan ini sejalan dengan program-program ekonomi pemerintah. “Tadi kita membahas itu program-program ekonomi pemerintah seperti apa ke depan dan bagaimana memastikan programnya akan berkesinambungan dalam pengertian gak one shot terus mati tapi jalan terus ke depan,” ujar Purbaya usai menghadiri Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan RI di BEI, Jakarta, dikutip Sabtu (11/10).

Ringkasan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mendesak OJK dan BEI untuk menindak tegas pelaku manipulasi pasar modal atau “saham gorengan” dalam waktu satu tahun. Ia menyoroti dampak buruk praktik ini terhadap integritas pasar dan kepercayaan investor, serta minimnya pelaku yang dihukum meskipun praktik ini sudah lama diketahui.

Purbaya menekankan perlunya BEI bertanggung jawab jika praktik manipulasi saham terus berlanjut, karena dapat menurunkan minat investasi, khususnya di kalangan generasi muda. Ia juga menyinggung kasus-kasus kerugian yang dialami institusi besar akibat terjebak dalam praktik “penggorengan saham”, serta perlunya menciptakan lingkungan investasi yang adil agar investor yakin pasar modal adalah “fair game”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *